logo Kompas.id
Politik & HukumPenjabat Kepala Daerah Rawan...
Iklan

Penjabat Kepala Daerah Rawan Langgar Netralitas ASN

KASN menemukan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada serentak 2020 terjadi 109 dari total 137 daerah yang dipimpin penjabat kepala daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada lima penjabat gubernur seusai pelantikan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah 2024 rawan terjadi di daerah yang tengah dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Sebab, tidak sedikit penjabat kepala daerah yang justru terjebak dukung mendukung kandidat dalam kontestasi politik. Selain sosialisasi masif aturan netralitas ASN, penguatan pengawasan serta pemberian sanksi tegas diperlukan untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan hasil pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada serentak 2020 terjadi di 109 dari total 137 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menjelaskan, jenis pelanggaran tersebut bervariasi, dari imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, keberpihakan dalam kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah tertentu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000