Pemerintah menurut rencana akan menyerahkan DIM revisi UU ASN ke DPR, Kamis (8/4/2021). Penyusunan DIM tanpa melibatkan KASN, padahal materi di dalam revisi itu menyangkut keberadaan KASN.
The governance of our public sector has been marked by a “triple gap” for years. A sound policy is one thing, while implementation can be another.
Kebebasan berpendapat dan mengkritik hendaknya terus dijaga sebagai bagian ekosistem negara demokratis. Aksi saling lapor belakangan ini yang didasari pada misinformasi jadi pintu masuk memburuknya ekosistem demokrasi.
Wapres Ma’ruf Amin mendorong penguatan Komisi ASN di tengah keinginan DPR membubarkannya. Penguatan KASN penting karena masih banyak instansi pemerintah belum menerapkan sistem merit.
Dalam situasi pandemi seperti sekarang, revisi UU ASN perlu dipersoalkan dari sisi urgensinya. Naskah akademis di balik gagasan merevisi UU ASN juga perlu diperdebatkan secara luas.
Niat membubarkan KASN ditengarai sebagai bentuk serangan balik oleh pihak-pihak yang bisa meraup keuntungan dari transaksi jabatan di pemerintahan. Potensi uang dari transaksi bisa mencapai Rp 160 triliun.
Praktik jual beli jabatan di pemerintahan yang berulang kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi lebih masif jika keinginan DPR untuk membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara direalisasikan.
DPR mengusulkan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam revisi UU ASN. Sementara itu, pemerintah berpendapat lembaga itu masih diperlukan. Pemerintah pada prinsipnya juga menilai UU ASN belum perlu direvisi.
Pembahasan RUU ASN akan segera bergulir setelah DPR menerima surat presiden tentang RUU itu. RUU itu, antara lain, diklaim akan mengatur masalah tenaga honorer hingga penyempurnaan peran Komisi Aparatur Sipil Negara.
DPR ingin menghapus KASN melalui revisi UU ASN. Penghapusan KASN disayangkan sejumlah pihak karena akan memperburuk sistem merit yang selama ini sudah terbangun dan akan memperburuk kualitas birokrasi