logo Kompas.id
Politik & HukumMenpan dan RB: Sanksi ASN yang...
Iklan

Menpan dan RB: Sanksi ASN yang Melanggar Netralitas di Pemilu

Potensi ASN tidak netral sangat mungkin terjadi, terutama pada daerah yang kepala daerahnya menjadi tim sukses.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yABtQKZ03exZLOuQhX3HvlfTiSE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F11%2F22ef19b1-2c75-4a2e-8ede-8b4b80e1dcb4_jpg.jpg

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers, Kamis (11/1/2024) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menegaskan aparatur sipil negara atau ASN harus netral dalam Pemilu 2024. Sanksi tegas dijanjikannya akan dijatuhkan pada ASN yang terbukti tidak netral.

Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Kunjungi Halaman Pemilu

”Kalau ada temuan laporkan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), sanksi akan diberikan,” ujar Azwar kepada wartawan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), di Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN Kian Vulgar

Azwar mengatakan, potensi pelanggaran netralitas ASN kian besar karena pelaksanaan pemilu secara serentak di seluruh Indonesia. Aktivitas kampanye pun semakin masif dan berlangsung di banyak tempat. Ia kembali mengingatkan semua ASN untuk menjaga netralitas dan jika melanggar, harus siap menerima sanksi.

Pada September 2023, Kemenpan dan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu telah menandatangani keputusan bersama terkait penegakan netralitas ASN dalam pemilu.

Baca Juga: Pelanggaran Menggerus Kepercayaan pada Pemilu

Ilustrasi aparatur sipil negara
KOMPAS/ ARSIP

Ilustrasi aparatur sipil negara

Dihubungi terpisah, anggota KASN, Arie Budhiman, mengatakan, sejauh ini mereka telah menerima 290 aduan ASN yang melanggar netralitas Pemilu 2024. Bentuk pelanggaran beragam, mulai dari menghadiri kampanye pasangan calon presiden, berfoto dengan gaya menunjukkan keberpihakan, hingga memiliki kartu keanggotaan partai politik.

”Pelanggaran berat seperti memiliki kartu anggota partai kami rekomendasikan agar diberhentikan secara tidak hormat,” kata Arie. Rekomendasi sanksi yang lain berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Arie pun mendorong publik agar ikut mengawasi netralitas ASN. Jika publik menemukan pelanggaran oleh ASN agar melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu atau kepada KASN.

Iklan

Baca Juga: Pelanggaran Netralitas ASN Kian Vulgar

https://cdn-assetd.kompas.id/6WCjTf1UAyMC0sd7mSzxRB5tbCc=/1024x1510/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F20%2F87360436-1739-455f-8d87-baf677353304_jpg.jpg

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye rapat umum dengan massa lebih besar akan dimulai. Bersamaan dengan itu, KASN bakal meningkatkan pengawasan.

”Setiap tiga bulan sekali kami melaporkan hasil pengawasan dan aduan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Arie.

Arie menambahkan, potensi ASN tidak netral sangat mungkin terjadi, terutama pada daerah yang kepala daerahnya menjadi tim sukses. Dalam aturan, kepala daerah yang menjadi tim sukses saat kampanye harus mengajukan cuti. Namun, kerap kali, ASN kesulitan membedakan posisi kepala daerah saat sedang menjadi tim sukses atau sebagai atasannya.

Baca Juga: Menpan dan RB: Ketidaknetralan ASN Rugikan Negara

Sebanyak empat provinsi dan 44 kabupaten/kota masih dipimpin oleh kepala daerah dari partai politik hingga 14 Februari mendatang. Sebagai kader partai politik mereka juga kerap menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Dampaknya, selain roda pemerintahan berpotensi berjalan tidak efektif, ada pula potensi mereka menggerakkan aparatur sipil negara untuk kepentingan politik.

Para pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
KOMPAS/NINA SUSILO

Para pengurus Korpri berfoto bersama Presiden Joko Widodo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan menuturkan, bagi kepala daerah yang memegang jabatan sampai 2024 merupakan hal yang lumrah dan sah menjadi tim kampanye pasangan calon pilpres.

Salah satu kepala daerah yang sudah menyatakan menjadi juru kampanye adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menjadi juru kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Khofifah menjabat sebagai gubernur hingga 13 Februari 2024.

Djayadi mengatakan, meski dibenarkan secara aturan, tetapi ketika kepala daerah menjadi tim sukses secara otomatis akan mengurangi waktu dan konsentrasi mengurus pemerintahan.

Selain itu, menurut Djayadi, kepala daerah sangat rawan menyalahgunakan jabatan yang melekat pada dirinya. Bisa saja sang kepala daerah diam-diam mengarahkan aparat daerah untuk mendukung atau bekerja untuk calon tertentu.

Baca juga: Saat ”Like” dan ”Share” ASN Bisa Diperkarakan

Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Hari Bebas Kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).
HUMAS KOMISI ASN

Kampanye publik netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Hari Bebas Kendaraan di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Djayadi menambahkan, hal ini bisa terjadi karena kaburnya batas antara aktivitas politik dan birokrasi, maka unsur-unsur ketidaknetralan aparat itu menjadi rawan. Mengingat potensi begitu besar, maka diperlukan komitmen dari kepala daerah dan ASN itu sendiri. Selain itu, perlu peningkatan pengawasan baik oleh lembaga terkait maupun oleh publik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000