logo Kompas.id
Politik & HukumMenpan dan RB: Ketidaknetralan...
Iklan

Menpan dan RB: Ketidaknetralan ASN Rugikan Negara

Ketidaknetralan ASN terus terulang saat pemilu. Untuk mencegah hal itu terulang saat pemilu dan pilkada di 2024, lima instansi menandatangani keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
Penandatanganan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jakarta, Kamis (22/9/2022).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Penandatanganan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jakarta, Kamis (22/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Lima instansi kementerian dan lembaga menandatangani keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu dan pilkada. Keputusan bersama di tingkat pusat ini diharapkan diikuti oleh jajaran ASN di daerah.

Penandatanganan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dilakukan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000