logo Kompas.id
Politik & HukumPengawas Internal Lemah,...
Iklan

Pengawas Internal Lemah, Ombudsman Siap Awasi Netralitas ASN

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) disangsikan perannya mengawasi netralitas ASN selama pemilu. Salah satunya karena PPK diisi jabatan politik, seperti bupati. Untuk itu, Ombudsman siap mengambil alih pengawasan itu.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 4 menit baca
Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengikuti deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/11/2023), seiring menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Ia dan Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba telah dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral.
DOK PEMPROV SULTRA

Penjabat Bupati Muna Barat Bahri mengikuti deklarasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/11/2023), seiring menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Ia dan Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba telah dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap tidak netral.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan, pemerintah menyerahkan pengawasan netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilu 2024 kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Namun, banyak kalangan, termasuk Ombudsman RI, menilai keberadaan PPK ini tak efektif mengawasi ASN.

Bahkan, ada kekhawatiran bahwa PPK selaku pengawas internal berpotensi memobilisasi ASN dalam pemilu untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Hal ini mengingat PPK diisi oleh jabatan politik seperti bupati, wali kota, dan menteri.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000