Kemendagri Pertimbangkan Seleksi untuk Jabatan Ratusan Penjabat Kepala Daerah
Sebanyak 101 kepala-wakil kepala daerah berakhir masa jabatannya tahun ini. Pada 2023, sebanyak 170 pemimpin daerah berakhir masa jabatannya. Sebelum Pilkada 2024, daerah-daerah itu akan dijabat penjabat kepala daerah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan untuk melakukan proses seleksi dalam pemilihan penjabat kepala daerah agar sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemerintah diharapkan segera mempersiapkan penjabat kepala daerah sejak sekarang karena pada Mei 2022 sudah ada kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sebanyak 101 kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Adapun pada 2023 akan ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala/wakil kepala daerah baru terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan mekanisme pengisian penjabat kepala daerah secara resmi. Namun, internal Kemendagri sedang menghimpun berbagai usulan. Beberapa usulan yang masuk seperti proses seleksi dalam pemilihan penjabat kepala daerah hingga perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
”Ada pemikiran untuk membentuk semacam tim seleksi karena agak panjang masa tugasnya. Dalam hal ini memperhitungkan agar nanti penjabat itu benar-benar sesuai dengan kebutuhan dari daerah, baik dari kapasitas, kemampuan, dan rekam jejaknya,” kata Kastorius saat dihubungi di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia mengungkapkan, seleksi itu tidak hanya sekadar untuk kepentingan administratif saja, tetapi juga kesesuaian kebutuhan pembangunan daerah sehingga ada kesinambungan. Namun, mekanisme ini belum diputuskan secara baku karena masih harus mempertimbangkan berbagai aspek.
Meskipun demikian, Kastorius menjelaskan, aturan pengisian penjabat kepala daerah sudah ada dalam undang-undang dan peraturan Mendagri. Penunjukan penjabat kepala daerah diatur pada Pasal 201 Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada Ayat (10) dijelaskan bahwa Penjabat Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Penjabat Bupati/Wali Kota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Selain itu, untuk penjabat bupati/wali kota, tiga nama diusulkan oleh gubernur untuk kemudian dipilih dan ditetapkan Mendagri. Adapun untuk posisi penjabat gubernur, Mendagri yang mengajukan sejumlah usulan nama ke Presiden karena membutuhkan surat keputusan dari Presiden.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, penyiapan penjabat kepala daerah seharusnya dimulai sekarang. Sebab, pada Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Menurut Djohermansyah, tidak mudah untuk mendapatkan penjabat kepala daerah yang baik.
Menurut Djohermansyah, selain mengikuti pedoman yang berlaku, yakni penjabat kepala daerah hanya boleh diduduki oleh pejabat struktural aparatur sipil negara, perlu ada beberapa kriteria untuk menentukan penjabat kepala daerah.
”ASN tersebut harus punya pengalaman dalam memangku jabatan penjabat kepala daerah atau mereka memiliki jam terbang yang tinggi di birokrasi sehingga tahu dalam mengurus pemerintahan,” kata Djohermansyah.
Selain berpengalaman atau memiliki jam terbang tinggi, kata Djohermansyah, ASN tersebut harus mengenal daerah yang akan dipimpin. Di sisi lain, masyarakat di daerah tersebut juga mengenal ASN yang akan menjadi penjabat kepala daerah. Hal tersebut akan memudahkan dalam komunikasi demi kelancaran tugas dan pekerjaannya.
Calon penjabat kepala daerah yang disiapkan juga harus berprestasi dan jangan pernah mempunyai kasus seperti indisipliner, kasus hukum di pengadilan, atau dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka yang menjadi penjabat kepala daerah harus berintegritas tinggi dan punya moral yang baik.
Djohermansyah juga berharap calon penjabat kepala daerah tersebut mempunyai sensitivitas dan kepekaan dalam politik meskipun mereka tidak berpolitik dan netral. Para penjabat kepala daerah tersebut harus cepat bergaul dengan masyarakat serta pandai berdialog dengan anggota dewan, tokoh masyarakat, dan partai politik di tingkat lokal.
Hal tersebut dibutuhkan karena pada 2024 akan ada pemilu dan pilkada. Mereka harus bisa membantu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam mendukung pemilu seperti memberikan bantuan sekretariat dan kemudahan logistik.
Untuk mendapatkan kriteria tersebut, kata Djohermansyah, dibutuhkan proses seleksi. Jangan sampai penjabat kepala daerah tersebut dipilih hanya karena suka atau titipan. Proses seleksi tersebut harus dilakukan oleh Kemendagri untuk mendapatkan calon terbaik. Setelah lolos, mereka harus mendapatkan pelatihan singkat tentang kepemerintahan daerah.
”Penjabat kepala daerah harus berpengetahuan luas. Mereka harus tahu tentang pemerintahan secara umum, tetapi tahu detail seperti penanganan Covid-19, pertanian, antikorupsi, tata pemerintahan yang baik, dan sebagainya,” kata Djohermansyah.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Nikson Nababan mengatakan, sebagaimana diatur dalam undang-undang, pemilihan penjabat kepala daerah menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri. Daerah hanya bisa menerima pilihan mendagri.
Meskipun demikian, ia berharap agar kekosongan kepala/wakil kepala daerah diatasi dengan memilih sekretaris daerah sebagai pelaksana tugas bupati atau wali kota. Opsi lainnya, jabatan kepala daerah diperpanjang sampai tuntas Pilkada 2024. Menurut Nikson, sekda sudah mengenal daerah dan paham dalam melanjutkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta rencana strategis yang sudah tertuang di peraturan daerah.
”Kalau diperpanjang jabatan kepala daerah sama juga untuk tetap bisa melanjutkan program pembangunan yang sudah ditetapkan. Minimal jabatan kepala daerah yang berakhir 2023 diperpanjang sampai berakhir Pilkada 2024,” kata Nikson.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim, pertimbangan utama dalam menunjuk penjabat kepala daerah, selain harus memenuhi aspek normatif yang dipersyaratkan undang-undang, juga harus dijauhkan dari upaya pihak tertentu membangun kaki tangan politik partisan untuk kepentingan pemilu atau pemilihan presiden 2024.
”Ratusan Pj (penjabat) kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi ’batalion politik’ yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu tahun 2024,” tegas Luqman.
Selain itu, mereka yang ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah juga harus dipastikan figur Pancasilais sejati. Bukan mereka yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
Luqman berharap Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi atau melakukan profiling calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk. Penunjukan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri. Tidak diperlukan konsultasi apalagi persetujuan DPR. Karena itu, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan Presiden dan Mendagri.
”Apabila sumber daya ASN masih kurang mencukupi untuk ditunjuk sebagai penjabat, maka menurut saya bisa diambil opsi penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan,” kata Luqman.