logo Kompas.id
Politik & HukumOtak-atik Penjabat Kepala...
Iklan

Otak-atik Penjabat Kepala Daerah

Pengisian penjabat kepala daerah akan sangat krusial. Sebab, mereka akan bertugas dalam waktu relatif lama, yakni 2-3 tahun.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/NINA SUSILO
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mUY2ChOvmZHGyeda-ZykY6akczM=/1024x582/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_4032654_100_0-1.jpeg
Kompas

Penjabat Bupati Cirebon Daud Ahmad berfoto bersama keluarganya seusai dilantik Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di kantor Pemerintah Provinsi Jabar, Gedung Sate, Bandung, Rabu (8/1/2014). Daud mengisi kekosongan sementara jabatan Bupati Cirebon yang masih dalam proses pilkada.

Lebih dari 100 daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah pada 2022 sebagai implikasi diselenggarakannya pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024. Kekhawatiran mulai muncul karena penjabat ini rentan terseret arus politik dan tidak memiliki kapasitas yang cukup dalam menangani berbagai persoalan yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Pilkada serentak pada 2024 membawa kompleksitas tinggi karena akan ada 271 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya sebelum 2024. Pada 2022, sebanyak 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota akan mengakhiri masa jabatannya. Sementara pada 2023, sebanyak 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota juga akan mengakhiri masa jabatannya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000