Anomali Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Ketika Tantangan Berat di Depan Mata
Alotnya perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan KPU membuat KPU tak kunjung menetapkan jadwal Pemilu 2024. Hal yang dinilai anomali karena KPU memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menetapkannya.
Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga diputuskan hingga kini. Proses penentuannya bahkan dinilai anomali karena Komisi Pemilihan Umum yang diamanatkan undang-undang untuk memutuskan, justru terkesan terombang-ambing oleh kepentingan pemerintah dan DPR. Padahal, terus molornya penentuan jadwal berisiko berimbas pada persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang akan jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya.
KPU telah mengusulkan waktu pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pada 21 Februari 2024 serta pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 kepada Tim Kerja Bersama yang sudah dibentuk sejak April 2021. Untuk durasi tahapannya, KPU mengusulkan seluruh tahapan berlangsung selama 25 bulan atau lebih lama daripada Pemilu 2019, yakni 20 bulan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Tim Kerja Bersama tersebut terdiri dari Komisi II DPR dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Salah satu pertimbangan KPU mengusulkan jadwal tersebut, yakni Pemilu 2024 akan berlangsung pada tahun yang sama dengan Pilkada Serentak 2024. Karena itu, butuh waktu yang cukup antara gelaran pemungutan suara pemilu dan pilkada. Penyelenggaraan pilkada serentak sudah dikunci oleh Undang-Undang Pilkada pada November 2024 sehingga mau tidak mau, hanya waktu pemungutan suara pemilu yang bisa diutak-atik.
Baca Juga: Persiapan Matang Dibutuhkan, Segera Putuskan Jadwal Pemilu 2024
Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu yang diselenggarakan 6 September, tahapan dan jadwal Pemilu serta Pilkada 2024 belum bisa ditetapkan. Forum tersebut gagal mengambil keputusan karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak menghadiri rapat. Alhasil, pengambilan keputusan terkait desain tahapan serta jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 dijadwal ulang pada 16 September.
Pada rapat rapat kerja 16 September, pembahasan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlangsung alot. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu kembali gagal mengambil keputusan karena masih kuatnya perbedaan pendapat. Efisiensi angggaran dan stabilitas politik menjadi pertimbangan utama pemerintah dan sejumlah fraksi di DPR, tak menyetujui usulan pemilu digelar pada Februari 2024.
Tito menyetujui usulan pemungutan suara pilkada digelar pada November 2024 karena amanat UU Pilkada. Namun, pemerintah keberatan jadwal pemungutan suara pemilu yang diusulkan pada 21 Februari. Sebab, jika diselenggarakan pada 21 Februari 2024, tahapan akan dimulai sejak Juni 2022. Hal tersebut dikhawatirkan akan berimbas pada stabilitas politik. Padahal, di 2022, pemerintah masih akan fokus pada pemulihan ekonomi dan pengendalian pandemi Covid-19.
Pemerintah lantas mengusulkan tiga alternatif jadwal pemungutan suara pemilu, yakni 24 April, 8 Mei, dan 15 Mei yang kemudian mengerucut pada 15 Mei 2024. Dengan usulan itu, tahapan pemilu baru dimulai pada 2023. Alhasil, pemerintah juga memiliki waktu untuk menanggulangi pandemi dan pemulihan ekonomi pada 2022.
Hingga Selasa (16/11/2021), kesepakatan mengenai jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 tak kunjung diperoleh, meskipun KPU sudah bertemu dengan Presiden pada Kamis, pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan argumen dan pertimbangan usulannya terkait pemungutan suara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Saat ditanya soal sikap KPU terkait tanggal pemungutan suara usai bertemu Presiden, anggota KPU Arief Budiman optimistis pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di bulan Februari sangat dimungkinkan (Kompas, 13/11/2021).
Adapun menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim Presiden Joko Widodo, dalam pertemuan itu, Presiden memberi arahan kepada KPU agar menyelesaikan rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan tanggal pemungutan suara pada Februari 2024 disertai dengan rancangan pembiayaan yang efisien.
Apa pun itu, yang jelas hingga kini jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga diputuskan. Setelah pertemuan KPU dengan Presiden, belum terlihat lagi ada pertemuan di antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR untuk membahas jadwal pemilu. Di sisi lain, KPU membutuhkan jadwal pemilu tersebut, segera diputuskan.
Menurut Arief, dengan segera diputuskan, KPU bisa memulai persiapan lebih dini. Persiapan lebih dini akan membuat persiapan lebih matang. Apalagi tantangan yang dihadapi untuk menyelenggarakan pemilu di 2024 lebih kompleks dari pemilu sebelumnya. Ini karena pileg dan pilpres yang akan digelar di tahun yang sama dengan pilkada serentak di seluruh daerah.
Hal senada diungkapkan anggota KPU, Evi Novida Ginting. Ia mengatakan, jadwal Pemilu 2024 penting untuk segera diputuskan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kepastian terhadap perencanaan anggaran dan tahapan kegiatan.
Rumitnya penentuan tanggal pemungutan suara diakui baru terjadi kali ini oleh komisioner KPU 2012-2017 Hadar Navis Gumay. Ia menceritakan, pada masa dia menjadi komisioner KPU, konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk penentuan jadwal pemilu digelar tak lebih dari dua kali.
”Kami dilantik 11 April 2012. Pada 8 Juni kami membuat upacara kecil peluncuran hari dan tanggal pemilu legislatif 2014 di KPU yang dihadiri (perwakilan) pemerintah, Ketua Komisi II DPR, dan Kepala Polri, serta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” tutur Hadar.
Keesokan harinya pada 9 Juni 2012, sudah dimulai tahapan. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara.
Saat itu, meskipun tahapan sudah dimulai, tetapi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Legislatif 2014 baru disahkan pada 10 Juli 2012. Proses pembuatan PKPU tersebut hanya membutuhkan waktu sebulan karena KPU hanya perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Pengambilan keputusan tetap ada di tangan KPU.
”Cuma sebulan, kemudian sudah keluar PKPU-nya yang lebih detail. Makanya, kenapa sekarang diributin jadwal dan kapan kampanyenya begitu detail?” ujar Hadar.
Ia mengenang, segala keputusan yang diambil oleh KPU saat itu, tidak diprotes oleh DPR, pemerintah, ataupun partai politik. Keputusan dan peraturan yang ditetapkan sudah mengikat.
Mepetnya waktu persiapan pemilu yang dialami KPU periode 2012-2017 terjadi karena UU No 8/2012 baru diundangkan pada 11 Mei 2012. Menurut Hadar, saat ini UU sudah tersedia dan tidak akan diubah sehingga waktu yang tersedia harus dimanfaatkan untuk persiapan yang matang dan pasti sejak awal.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pun melihat, penentuan jadwal pemilu yang berlarut-larut dan mengesankan ada tarik-menarik antara KPU dan pemerintah serta partai-partai politik di parlemen baru pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, pemerintah selalu mendukung pilihan jadwal yang dibuat KPU. Kalaupun ada ”negosiasi”, biasanya hanya menyangkut ketersediaan anggaran pemilu yang dikaitkan dengan kemampuan keuangan negara.
”Selama penyelenggaraan pemilu di era reformasi, khususnya sejak Pemilu 2004, penentuan hari pemungutan suara beserta tahapan dan jadwal menjadi otoritss KPU untuk memutuskan. Meski dalam praktiknya, pertimbangan dari para pihak tetap didengarkan untuk memastikan seluruh daya dukung tersedia dengan baik,” kata Titi yang sudah memantau pemilu sejak 1999 dengan menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat mewakili unsur perguruan tinggi.
Bahkan, dalam pengamatannya sejak reformasi, tidak pernah pemerintah secara terbuka di ruang publik mengajukan usulan waktu pemungutan suara termasuk pula dengan melakukan simulasi penjadwalan tahapan pemilu. Polemik yang terjadi ini sangat merugikan persiapan Pemilu 2024 yang mestinya bisa lebih awal dilakukan melalui kepastian jadwal. Terlebih ada momentum, yakni tak direvisinya UU Pemilu.
Ia pun mengingatkan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dengan tegas menyebut bahwa mekanisme konsultasi penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah bersifat tidak mengikat bagi KPU. Putusan MK itu keluar untuk menjaga kemandirian KPU.
Dengan demikian, seharusnya semua pihak, khususnya pemerintah dan DPR, menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan soal jadwal pemilu kepada KPU.
“Alotnya penentuan jadwal pemilu di tengah kerangka hukum yang sudah pasti karena tidak dilakukan perubahan UU Pemilu merupakan anomali yang bisa menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Titi.
Baca Juga: Punya Kewenangan Penuh, KPU Diminta Tegas Tentukan Jadwal Pemilu
Luqman Hakim juga mengingatkan, potensi kompleksitas Pemilu 2024 akibat adanya agenda Pilkada Serentak 2024 dan kemungkinan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 janganlah dijadikan alasan untuk menunda-nunda penetapan tanggal Pemilu 2024.
”Justru potensi kompleksitas pemilu dan pilkada 2024 harus memacu semua pihak untuk berperan aktif sehingga KPU dapat segera menetapkan tanggal Pemilu 2024. Semakin cepat tanggal ditetapkan, berbagai kompleksitas akan dapat dicarikan strategi pengelolaannya yang matang dan waktu yang cukup,” tutur Luqman.