logo Kompas.id
Politik & HukumAnomali Penentuan Jadwal...
Iklan

Anomali Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Ketika Tantangan Berat di Depan Mata

Alotnya perbedaan pandangan antara pemerintah, DPR, dan KPU membuat KPU tak kunjung menetapkan jadwal Pemilu 2024. Hal yang dinilai anomali karena KPU memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menetapkannya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W-dAjdiKf35LBZNnvyNTFmhL5rE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fc6ea95b4-acf7-4d56-b0bb-15450569f06a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas persiapan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 belum juga diputuskan hingga kini. Proses penentuannya bahkan dinilai anomali karena Komisi Pemilihan Umum yang diamanatkan undang-undang untuk memutuskan, justru terkesan terombang-ambing oleh kepentingan pemerintah dan DPR. Padahal, terus molornya penentuan jadwal berisiko berimbas pada persiapan menghadapi Pemilu 2024 yang akan jauh lebih kompleks daripada pemilu sebelumnya.

KPU telah mengusulkan waktu pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pada 21 Februari 2024 serta pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 kepada Tim Kerja Bersama yang sudah dibentuk sejak April 2021. Untuk durasi tahapannya, KPU mengusulkan seluruh tahapan berlangsung selama 25 bulan atau lebih lama daripada Pemilu 2019, yakni 20 bulan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000