ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat bagi Lili Pintauli
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan mulai digelar pada 5 Juli 2022.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa penerimaan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Sanksi berat dimaksud adalah meminta Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Jika kemudian Lili menolak mengundurkan diri, Dewas KPK diminta melayangkan surat rekomendasi pemberhentian Lili kepada Presiden Joko Widodo.
”Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Huruf c jo Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Lili,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Minggu (3/7/2022).
Dewas KPK akan mulai menggelar sidang etik terhadap Lili pada 5 Juli mendatang. Jika betul kabar yang menyebutkan Lili berupaya mengundurkan diri agar lolos dari sidang etik, menurut Kurnia, hal itu dimintanya tidak menghentikan proses pemeriksaan etik oleh Dewas KPK.
Sebab, Pasal 32 Ayat (1) Huruf f juncto Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tegas mengatakan pemberhentian pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya keputusan presiden. ”Selama keppres (keputusan presiden) belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh dewan pengawas,” kata Kurnia.
Selain itu, menurut Kurnia, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili memiliki irisan atau terkait dengan aspek hukum pidana, yakni suap atau gratifikasi.
Karena itu, dengan Dewas menyatakan akan menggelar sidang etik untuk Lili yang berarti telah memiliki cukup bukti terkait dengan dugaan penerimaan tiket MotoGP Mandalika, maka seharusnya Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel mengusut potensi pidana yang melibatkan Lili.
Pengajar hukum pidana Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, pun menilai Dewas harus tetap melanjutkan sidang etik meski Lili mengundurkan diri sebelum sidang etik digelar. ”Dewas harus tetap menentukan apa yang terjadi pada Bu Lili yang menjabat pimpinan KPK. Apakah melakukan pelanggaran etik atau tidak?” kata Pohan.
Selain itu, apabila ditemukan bukti-bukti dugaan pelanggaran hukum pidana, penegak hukum perlu mengusutnya. Penegakan hukum harus dilanjutkan meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Persoalan dugaan pelanggaran etik ini berawal dari pengaduan yang diterima Dewas KPK pada April lalu. Lili dilaporkan telah menerima gratifikasi dari PT Pertamina (Persero). Ia diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Sirkuit Internasional Mandalika.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini menambah panjang kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etika penyalahgunaan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Ia terbukti berkomunikasi dengan bekas Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, yang perkaranya sedang ditangani KPK. Atas pelanggaran tersebut, Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono, menegaskan, sidang kode etik Lili akan mulai digelar pada 5 Juli mendatang. Adapun menyangkut kabar yang tersiar bahwa Lili berusaha menyuap Dewas, ia mengaku baru mengetahuinya dari media sosial. ”Kami baru tahu dari medsos (media sosial) soal adanya usaha untuk suap Dewas. Tanggal 5 (Juli), kita baru panggil sidang. Jadi, di tanggal itu baru mulai sidangnya,” kata Harjono.
Dewas pun belum menerima pengaduan apalagi memiliki alat bukti yang memadai terkait kabar suap itu. Tanpa hal itu, Dewas KPK tidak bisa memeriksa kasus dugaan suap tersebut. Sidang pada 5 Juli akan dilaksanakan terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika.
Menyangkut kabar pengunduran diri Lili, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lili masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK. KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewas KPK.
Lili hingga kini belum memberikan pernyataan terkait dugaan pelanggaran etik kasus menonton MotoGP, pengunduran dirinya, dan kabar dugaan suap. Kompas pun sudah mencoba meminta tanggapan Lili tetapi tak direspons.