logo Kompas.id
Politik & HukumICW Minta Dewas KPK Jatuhkan...
Iklan

ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat bagi Lili Pintauli

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan sidang etik dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan mulai digelar pada 5 Juli 2022.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat bagi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa penerimaan tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Sanksi berat dimaksud adalah meminta Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Jika kemudian Lili menolak mengundurkan diri, Dewas KPK diminta melayangkan surat rekomendasi pemberhentian Lili kepada Presiden Joko Widodo.

”Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) Huruf c jo Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Lili,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Minggu (3/7/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000