logo Kompas.id
Politik & HukumPelanggaran Etik Berulang,...
Iklan

Pelanggaran Etik Berulang, Lili Dinilai Layak Diberhentikan dari Jabatan Pimpinan KPK

Dewan Pengawas KPK dituntut lebih tegas dan berani untuk menindak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena pelanggaran etik berulang yang dilakukannya. Jika tidak, bisa meruntuhkan integritas dan kredibilitas KPK.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, meski menyatakan Lili telah melakukan kebohongan publik dalam kasus Tanjungbalai, disayangkan. Dewan Pengawas diminta lebih tegas saat menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik lainnya oleh Lili, yakni dugaan menerima fasilitas menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari Pertamina. Jika kembali terbukti melanggar, Lili dinilai layak diberhentikan.

Pada akhir Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena telah menyalahgunakan pengaruh selaku unsur pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi serta berkomunikasi dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni bekas Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Atas pelanggaran tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000