logo Kompas.id
Politik & HukumAnggota DPR Usulkan DPR...
Iklan

Anggota DPR Usulkan DPR Dilibatkan dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Mengacu UU Pilkada, pengisian ratusan posisi penjabat kepala daerah mulai Mei 2022 tak perlu melibatkan DPR. Kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah. Namun, anggota DPR, Guspardi Gaus, meminta DPR dilibatkan. Mengapa?

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (kanan) melantik lima pasang kepala daerah periode 2021-2024 di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).
kompas-photographer-name

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (kanan) melantik lima pasang kepala daerah periode 2021-2024 di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, meminta agar DPR dilibatkan dalam pengisian posisi penjabat kepala daerah untuk daerah yang kepala/wakil kepala daerahnya berakhir masa jabatannya mulai Mei 2022. Ia beralasan posisi pemimpin daerah merupakan jabatan politis yang biasanya dipilih rakyat. Karena itu, DPR sebagai wakil rakyat perlu dilibatkan dalam perekrutan penjabat kepala daerah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada kebutuhan pengisian penjabat kepala daerah di 5 provinsi, 6 kota, dan 37 kabupaten pada Mei 2022. Jumlah itu bagian dari 101 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Sementara itu, pada 2023 terdapat 170 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000