Laporan Terkait Wamenkumham di KPK Naik ke Tahap Penindakan
Laporan pengaduan dari IPW terkait gratifikasi hingga Rp 7 miliar yang diduga diterima Wamenkumham Edward OS Hiariej telah masuk tahap penyelidikan sejak April 2023. Beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh KPK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Laporan Indonesia Police Watch terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi hingga Rp 7 miliar oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahap penindakan. Edward menyatakan, semua pengaduan masyarakat, termasuk laporan dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada dirinya, pasti akan diselidiki penegak hukum.
Laporan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut pada mulanya disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada KPK pada pertengahan Maret lalu. Dalam laporan itu Edward diadukan dengan dugaan menerima gratifikasi terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum yang diajukan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) berinisial HH. Sugeng juga melaporkan Edward atas dugaan permintaan agar dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM, ditempatkan sebagai komisaris PT CLM.
KPK sudah menjawab bahwa pengaduan dari IPW sudah masuk pada tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara, seusai meminta informasi dari KPK, di Jakarta, Jumat (5/5/2023), mengatakan, KPK sudah menjawab bahwa pengaduan dari IPW sudah masuk pada tahap penyelidikan. ”Jadi, perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Tidak lama lagi penyidikan. Cuma kadang-kadang, KPK menyelidiki lama nih, kita minta dipercepat dan mereka, ya, sudah atensi ini supaya dipercepat ini. Memang, kalau di KPK harus ditanyain terus, supaya kerja terus ini,” kata Deolipa.
Ia menjelaskan, laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan sejak April 2023. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh KPK, tetapi ia belum diberi tahu oleh KPK siapa saja saksinya.
Menurut Deolipa, KPK akan melindungi Sugeng dari serangan fisik dan hukum. Sebab, sebelumnya Sugeng telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh asisten pribadi Edward, Yogi Ari Rukmana.
Secara terpisah, Sugeng berharap laporan dan bukti-bukti yang ia ajukan segera ditindaklanjuti proses hukumnya sampai dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Menurut Sugeng, ada peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Edward dan diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, dugaan TPPU tersebut belum dilaporkan Sugeng. Dari fakta-fakta yang ditemukan Sugeng terlihat ada upaya menyembunyikan transaksi dengan memakai nama asisten pribadi Edward berinisial YAR dan YAM sebagai penerima dana.
Menurut Edward, semua aduan masyarakat pasti diselidiki. ”Lidik itu menentukan apakah ada tindak pidana ataukah tidak. Jika tidak ada, maka dihentikan. Namun, pada tahap ini biasanya tidak diumumkan,” kata Edward.
Jika ada indikasi tindak pidana, kata Edward, penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Jadi, penyelidikan adalah proses yang harus dilalui dalam menindaklanjuti semua aduan masyarakat. Eddy menjelaskan, ia telah datang ke KPK untuk melakukan klarifikasi atas aduan tersebut pada 20 Maret 2023 yang dilengkapi dengan bukit-bukti. Saat itu, kata Edward, sudah masuk dalam tahap penyelidikan sehingga hal itu bukan hal yang baru.
Selain perkara Edward, KPK juga telah meningkatkan kasus tiga pejabat pajak dan satu Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke tahap penindakan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti KPK dengan verifikasi dan telaah lebih lanjut. Apabila telah selesai dan memenuhi ketentuan untuk ditingkatkan pada proses mekanisme lanjutan, maka dilimpahkan pada kedeputian penindakan.
Selain perkara Edward, KPK juga telah meningkatkan kasus tiga pejabat pajak dan satu Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke tahap penindakan. Sebelumnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka telah diklarifikasi KPK.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, pemeriksaan LHKPN yang dilanjutkan ke tahap penindakan adalah terkait dengan harta kekayaan milik Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, serta bekas Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.