Eks Pejabat Ditjen Pajak Samarkan Hasil Korupsi hingga Rp 44 Miliar
Angin Prayitno Aji diduga mengalihkan hasil korupsi yang mencapai Rp 44,1 miliar dengan beli tanah, bangunan, apartemen, dan mobil. Angin diduga belanjakan korupsinya lewat orang lain. Perbuatannya cederai aparat pajak.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi hingga Rp 44,1 miliar. Angin diduga mengalihkan hasil korupsi yang dilakukannya dengan membeli tanah, bangunan, apartemen, dan mobil.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Yoga Pratomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri dan dihadiri Angin yang didampingi penasihat hukumnya.
Yoga mengungkapkan, Angin bersama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, serta Febrian yang merupakan pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima fee dalam kurun 2014-2019 dari wajib pajak PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net. Dari ketujuh wajib pajak tersebut dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya, Angin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 29,5 miliar.
”Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut itu, terdakwa (Angin) tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,” kata Yoga. Ia menegaskan, penerimaan tersebut harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
”Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa (Angin) tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum.”
Sebelumnya, Angin sudah divonis 9 tahun penjara karena menerima gratifikasi dari PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp 14,6 miliar. Alhasil, total dugaan gratifikasi yang diterima Angin mencapai Rp 44,1 miliar.
Dari tanah, apartemen, hingga mobil
Dari uang tersebut, Angin diduga menggunakannya untuk membeli 3 bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan; 2 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung; dan 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Angin diduga membeli 8 bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; 1 bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; 1 bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; dan 11 bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Angin juga diduga membeli 6 bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; 4 bidang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; 1 bidang tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; 4 bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta; dan 1 unit apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang; serta kendaraan berupa 1 mobil VW Polo 1.2 Warna Hitam.
”(Pembelian tersebut) patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa terdakwa (Angin) selaku pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata jaksa.
Angin diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi dan suap melalui Fatoni yang sudah dikenal olehnya sejak 1990, Ragil Jumedi yang dikenal pada 2017, dan Agung Budi Wibowo yang merupakan adik tiri Angin.
”(Pembelian tersebut) patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Patut menduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa terdakwa (Angin) selaku pemeriksa pada Direktorat Jenderal Pajak.”
Atas perbuatan tersebut, Angin diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Angin juga diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seusai mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Angin mengaku sudah mengerti. Penasihat hukum Angin tidak mengajukan eksepsi dan ingin langsung pada pembuktian. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 1 Februari 2023. Hakim meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaan.