Penahanan Lukas Enembe Menjadi ”Pintu Masuk” Pengungkapan Kasus Korupsi di Papua
Lukas telah dinyatakan layak untuk diadili sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya. KPK pun akan jadikan ”pintu masuk” menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani di Papua.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan kasus dugaan korupsi di Papua tidak akan berhenti setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Papua. Kasus Lukas dipandang bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi di Papua ataupun daerah lainnya.
Lukas telah resmi ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Pada Kamis (12/1/2023), Lukas sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pukul 17.11 WIB. Lukas datang dengan menggunakan mobil tahanan yang dikawal ambulans, barakuda, dan pasukan polisi bermotor. Ia duduk di kursi roda berompi oranye dan tangan diborgol.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari pemeriksaan tim medis, Lukas telah dinyatakan fit to stand trial atau layak untuk diadili sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya.
Lukas telah dinyatakan ’fit to stand trial’ atau layak untuk diadili sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya.
”Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya. Meski demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Ia menegaskan, KPK akan mengembangkan kasusnya dan perkara lainnya, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Tak hanya terkait kasus Lukas, KPK pun akan mengungkap kasus lain dan menuntaskan kasus-kasus yang sudah ditangani di Papua.
”Dalam sejarah KPK, baru kali ini KPK lakukan penyidikan kepala daerah di Papua dalam tahun yang sama, yaitu Gubernur dan dua Bupati di Mimika dan Mamberamo Tengah. Semua perkara tersebut akan dituntaskan. Kami akan kembangkan lebih lanjut,” kata Ali.
Dalam sejarah KPK, baru kali ini KPK lakukan penyidikan kepala daerah di Papua dalam tahun yang sama, yaitu Gubernur dan dua Bupati di Mimika dan Mamberamo Tengah. Semua perkara tersebut akan dituntaskan. Kami akan kembangkan lebih lanjut.
Adapun selain Lukas, KPK telah menangani dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. KPK telah menahan Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Eltinus Omaleng pada 8 September 2022. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengungkap kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. KPK telah menahan tiga dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sayangnya, Ricky belum berhasil ditangkap setelah diduga melarikan diri ke Papua Niugini. Selain dugaan penerimaan suap, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terhadap Ricky dengan sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, penyidik telah menyita beberapa aset, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 mobil.
Ali menegaskan, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya dengan penindakan saja. KPK juga melakukan upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, serta melakukan kajian dan analisis semua fakta di Papua.
Yang KPK lakukan demi kesejahteraan Papua sehingga kami yakin masyarakat Papua dukung langkah-langkah hukum KPK dalam menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Papua.
”Yang KPK lakukan demi kesejahteraan Papua sehingga kami yakin masyarakat Papua dukung langkah-langkah hukum KPK dalam menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Papua,” kata Ali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Provinsi Papua tak akan berhenti setelah Lukas ditahan KPK. Pemerintah pusat dijanjikan akan terus mengawasi ketat pergerakan uang dalam rekening Pemerintah Provinsi Papua. Bahkan, sebagian rekening Pemprov Papua juga telah dibekukan untuk mencegah penyelewengan kembali terjadi (Kompas, 12/1/2023).
Jauh dan kurang sensitif
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, kasus Lukas bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain di Papua. Sebab, tidak mudah mengungkap kasus korupsi di Papua karena letaknya jauh dan sensitivitas penegak hukum di Papua yang kurang.
”Yang namanya pengungkapan perkara itu juga termasuk faktor budaya lingkungan dan penegak hukum. Kasus Lukas Enembe ini, kan, kasus gratifikasi. Kasus suap itu mudah sekali pembuktiannya. Bagaimana kalau kasus kaitannya dengan pengembangan, pengungkapan?” ujar Hibnu.
Ia mengatakan, penegakan hukum di Papua bisa menjadi contoh di daerah lain yang penggunaan anggaran daerahnya tidak sesuai dengan semestinya. Salah satunya, dengan melihat profil pejabat yang memiliki harta tidak wajar. Karena itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat penting untuk melihat profil penyelenggara negara. Apalagi, ada laporan dari masyarakat yang bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum.
Hibnu menegaskan, pengungkapan kasus-kasus korupsi di Papua dan daerah lainnya bisa berhasil apabila didukung dengan penegakan hukum yang profesional, progresif, dan bermartabat, serta tidak terjadi kesewenang-wenangan.
”Profesional penegakan hukum itu berarti bukti-buktinya akurat, penanganannya cepat. tidak terpengaruh pada kepentingan-kepentingan politik. Ini, misalkan, sekarang tahun politik itu jangan sampai. Intervensi politik itu tidak bisa main,” kata Hibnu.