KPK terus melakukan pendalaman aliran uang yang diduga diterima Lukas Enembe dan dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis. Mereka juga akan menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
Kemarin, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar untuk proyek pembangunan infrastruktur di provinsi itu. Bahkan, KPK berjanji akan mengembangkan kasus Lukas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan perkara lainnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun juga menyuarakan hal yang sama.
Tentu ketidakpastian hukum atas kasus Lukas Enembe akhirnya berakhir. Kini, tinggal janji KPK akan mengungkap tuntas dan memeriksa siapa pun yang terlibat dipenuhi. Di situlah kepastian hukum lain yang diharapkan.
Dibantar di RSPAD
Sebelumnya penahanan Lukas secara resmi disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Lukas ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
”Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe), dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” kata Firli.
Ia mengungkapkan, setelah ditangkap di Jayapura pada Selasa (10/1/2023) pukul 12.30 WIT dan dibawa ke RSPAD, Lukas diperiksa tim dokter dengan pendampingan penyidik dan dokter KPK. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Lukas perlu perawatan sementara di RSPAD.
Karena kondisi kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe), dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter.
”Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan. Namun, prinsipnya setelah seluruhnya selesai, kami segera akan lakukan pemeriksaan. Kami pastikan penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus kami lakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan hukum lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” papar Firli.
Terkait dengan dugaan kasus korupsi Lukas, Firli menjelaskan, Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Papua dengan memenangi perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka, yaitu PT Tabi Bangun Papua, untuk mengerjakan proyek multiyears.
Agar dimenangkan, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum pelelangan berlangsung. Selain Lukas, Rijatono juga menemui beberapa pejabat di Pemprov Papua. Rijatono mendapatkan paket proyek anggaran 2019-2021, di antaranya peningkatan jalan Entrop-Hamadi, rehab sarana dan prasarana penunjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Integrasi; serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI).
Diduga kesepakatan yang disepakati Rijatono yang diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, di antaranya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Lukas diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, ia diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp 10 miliar.
Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data, termasuk aliran uang yang diduga diterima LE (Lukas Enembe) dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.
”Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data, termasuk aliran uang yang diduga diterima LE (Lukas Enembe) dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis,” kata Firli.
Sejauh ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 76 saksi, penggeledahan di enam tempat, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam. KPK juga menyita aset, antara lain emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. KPK juga telah memblokir rekening pihak yang terkait dengan perkara ini yang nilainya Rp 76,2 miliar.
Terkait dengan pelaku lain, Firli menegaskan, KPK akan melakukan pendalaman pada penyelidikan maupun penyidikan terhadap siapa saja pelakunya. KPK juga akan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Lukas sebagai salah satu cara untuk meningkatkan asset recovery, yakni merampas harta kekayaan yang dihasilkan dari korupsi.
Firli berjanji juga akan menindaklanjuti laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE (Lukas Enembe) di kasino, pada yang lain itu kita semua informasi kita pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE,” tegasnya.
Lebih baik dari kemarin
Kepala RSPAD dr Letnan Jenderal TNI A Budi Sulistya mengungkapkan, kesehatan Lukas perlu penanganan dan tindak lanjut. Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter, kesehatan Lukas lebih baik dibandingkan kemarin malam.
Budi enggan menjelaskan penyakit Lukas karena rahasia medik. Ia juga belum bisa menyebutkan berapa lama Lukas akan dirawat karena menunggu perkembangan kondisi kesehatannya. Dokter yang memeriksa Lukas adalah dokter penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi, dokter jantung, serta dokter saraf. Pihaknya juga mengkaji rekam medis dari dokter pribadi Lukas dan dokter dari Singapura.
Dokter pribadi Lukas, Anton Mote, berharap, pihaknya bisa melihat kondisi Lukas secara langsung dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Lukas. Ia juga ingin menyampaikan data rekam medik Lukas yang ada di Jayapura dan Singapura. Ia sudah menyampaikan permohonan ke KPK agar Lukas bisa mendapatkan penanganan di rumah sakit Singapura.
Akahkan keinginan dokter pribadi Lukas dipenuhi? Kita lihat saja, mengingat selama ini Lukas Enembe sudah lama bebas menghindari jeratan hukum dengan dalih kesehatan.