KPK dan Dokter IDI Segera Periksa Lukas Enembe di Papua
KPK bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan Tim Dokter IDI telah melakukan rapat koordinasi terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia akan segera memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua. Pihak Lukas mendukung penuh kehadiran pimpinan KPK dan dokter dari IDI, salah satunya dengan memastikan keamanan bagi mereka saat datang ke Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo; Kementerian Kesehatan; TNI; Polri; Polda Papua, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Cendrawasih, dan Tim Dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah melakukan rapat koordinasi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
”Saudara LE (Lukas Enembe) akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, tujuan kedatangan tim KPK bersama dokter IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas dan memeriksanya sebagai tersangka. Karena itu, KPK meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka memeriksa kesehatan dan memeriksa Lukas sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa.
Hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut ke depan. Karena itu, kata Alexander, KPK meminta bantuan kepada IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas di Papua.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan bahwa tata pemerintahan dan pelayanan publik di Papua berjalan dengan baik. Kehadiran KPK di Papua sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yakni jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
KPK memastikan penegakan hukum terhadap Lukas berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM.
Adapun dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa saksi lebih dari 50 orang yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya. KPK telah dua kali memanggil Lukas. Pemanggilan terhadap Lukas sebagai saksi pada 12 September 2022 untuk diperiksa di Markas Komando (Mako) Korps Brigade Mobil (Brimob) Papua, sedangkan pemanggilan terhadap Lukas sebagai tersangka pada 26 September 2022 untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lukas tidak hadir dalam dua pemanggilan tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran Lukas pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik bersama dokter KPK, telah bertemu dengan kuasa hukum dan dokter Pribadi Lukas untuk membahas rekam medis Lukas.
”Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta Pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan undang-undang. KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara LE sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK,” kata Alexander.
Ia menegaskan, KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan persamaan hak di muka hukum. KPK juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk membangun semangat kebangsaan demi menjaga kondisi tetap aman dan kondusif.
Dihubungi secara terpisah, anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan, tim penasihat hukum Lukas mendukung penuh tim dokter KPK dan dokter IDI untuk melihat kondisi Lukas. ”Karena jangan sampai Pak LE (Lukas) dianggap pura-pura sakit. Kesediaan kami bersama untuk tim dokter KPK, tim dokter IDI telah kami sampaikan minggu lalu,” kata Petrus.
Roy Rening, perwakilan tim kuasa hukum Lukas lainnya menambahkan, pihak Polda dan Pangdam sudah berkoordinasi dengan Lukas untuk membicarakan keamanan terhadap kehadiran pimpinan KPK dan dokter independen.
Menurut peneliti Transparency International Indonesia Sahel Muzzammil, kurang kooperatifnya Lukas dalam proses hukum harus menjadi alasan bagi KPK untuk segera menahan yang bersangkutan. Kebutuhan adanya penanganan medis tidak bisa menjadi alasan Lukas tidak ditahan. KPK lebih dari mampu untuk memfasilitasi segala kebutuhan tersebut di Jakarta.
Ia menegaskan, ada banyak hal yang membuat situasi kasus Lukas menjadi pelik, salah satunya adalah penegakan hukum yang lemah. Dalam kasus Lukas, kata Sahel, sejak 2017 diduga terdeteksi adanya aliran dana yang tidak wajar. Namun, baru sekarang Lukas diproses. Hal itu menunjukkan ada pembiaran yang terlalu lama.
”Mengatasi persoalan ini, yang pertama harus dilakukan adalah proses penegakan hukum yang tegas. Jika penegakan hukum terus terlihat lemah, masalah yang sama juga akan terus berulang. Karena itu, proses terhadap LE harus menjadi momentum negara menunjukan supremasi hukum,” kata Sahel.
Selain itu, kata Sahel, kinerja pencegahan korupsi juga harus ditingkatkan. Sebab, pencegahan korupsi di Papua adalah salah satu yang terendah dibandingkan dengan daerah lainnya.