logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Sebut Mantan Mendag...
Iklan

Jaksa Sebut Mantan Mendag Lutfi Berkomunikasi dengan Terdakwa

Di sidang dakwaan, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disebut berkomunikasi dengan lima terdakwa korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Hal yang dibicarakan terkait stabilisasi harga dan stok minyak goreng.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 7 menit baca
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Jakarta, Rabu (31/8/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Lima terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya didakwa telah merugikan keuangan serta perekonomian negara hingga Rp 18,3 triliun. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berkomunikasi dengan salah satu terdakwa untuk membahas penyusunan skenario stabilisasi harga serta ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi, kelima terdakwa hadir mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2022). Dalam sidang ini, hanya dakwaan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana yang dibacakan. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dakwaan keempat terdakwa lainnya sama dengan dakwaan Indra.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000