Tidak hanya tersangka individu, Kejaksaan Agung diharapkan juga menyelidiki dugaan korupsi oleh korporasi dalam kasus ekspor CPO dan turunannya tersebut. Sebab, korporasi diduga turut menikmati keuntungan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengungkapan dugaan adanya mafia minyak goreng dalam kasus ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kini dinantikan. Penyidik Kejaksaan Agung diharapkan berani menyeret korporasi yang diduga turut menikmati keuntungan dari ekspor tersebut.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ketika dihubungi, Jumat (3/6/2022), mengatakan, perkara ekspor minyak sawit mentah dan turunannya semestinya juga menetapkan korporasi sebagai tersangka. Sebab, baik tersangka individu yang merupakan pengurus korporasi maupun korporasi bergerak bersama dalam ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
”Maka, ketika menetapkan tersangka, mestinya ditetapkan bersama-sama, yaitu pengurus korporasi dan korporasinya. Kalau hanya salah satu, menurut saya, malah kelihatan timpang,” kata Fickar.
Dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang, serta pihak swasta yang diduga berperan sangat menentukan di Kemendag, yakni Lin Che Wei.
Menurut Fickar, dalam tindak pidana korupsi, selain menghukum pelaku, penegak hukum mesti berorientasi untuk memulihkan kerugian negara. Dengan menjerat korporasi, peluang untuk memulihkan kerugian tersebut akan lebih besar.
Berkaca dari perkara yang saat ini juga ditangani Kejaksaan Agung, yakni perkara impor besi atau baja, baja paduan, dan turunannya, menurut Fickar, penyidik telah menetapkan korporasi sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan sangkaan pencucian uang untuk diterapkan.
Meski demikian, Fickar berharap agar perkara tersebut bisa dituntaskan, khususnya terkait dengan dugaan mafia minyak goreng. Sebab, dari tersangka yang ada saat ini, sudah mulai tergambar adanya suatu jaringan yang berasal unsur pemerintah, korporasi, ataupun swasta yang berperan menjadi penghubung. ”Maka, sekarang tinggal dicari pihak lain yang membantu terjadinya tindak pidana ini, baik dari unsur pemerintah maupun pihak swasta lainnya,” kata Fickar.
Hal senada diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. Menurut Kurnia, sejauh korporasi mendapatkan keuntungan dan sejauh terjadi kesepakatan antara para tersangka dan korporasi untuk melakukan tindak pidana tersebut, sudah seharusnya penyidik juga menetapkan korporasi sebagai tersangka.
”Apalagi, kejaksaan sudah memiliki preseden dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana korupsi. Pada 2021, kejaksaan bahkan melebihi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka,” kata Kurnia.
Menurut Kurnia, kelima tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya masih belum sepenuhnya memperlihatkan wujud mafia minyak goreng. Sebaliknya, lanjut Kurnia, masih ada celah pihak-pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam perkara tersebut, tidak hanya berhenti pada kelima tersangka itu.
Ketika ditanya perihal pendalaman penyidikan terhadap korporasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. Namun, penyidik hingga saat ini terus memeriksa saksi.
Pada Kamis ini, kata Ketut, penyidik memeriksa tujuh saksi. Saksi tersebut adalah CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Kementerian Perdagangan, SPI selaku anggota Staf Research & Advisory Indonesia, dan SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag. Saksi lain yang diperiksa adalah S selaku anggota Staf Research & Advisory Indonesia, P selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kemendag, serta SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kemendag.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengatakan, pihaknya tidak mengetahui tentang informasi pengajuan salah seorang tersangka menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus minyak goreng. Penyidik juga tidak menerima permintaan tersebut. ”Sampai sekarang belum ada,” kata Supardi.