logo Kompas.id
HukumDisangka Kondisikan...
Iklan

Disangka Kondisikan Persetujuan Ekspor CPO, Lin Che Wei Ditahan Kejaksaan

Seorang konsultan yang juga dikenal sebagai ekonom, Lin Che Wei, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga ikut mengondisikan pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Lin Che Wei, Penasihat Kebijakan dan Analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, Selasa (17/5/2022).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Lin Che Wei, Penasihat Kebijakan dan Analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, Selasa (17/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei, Penasihat Kebijakan dan Analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Tersangka kelima dalam kasus itu disebutkan telah mengondisikan pemberian persetujuan ekspor atau PE kepada beberapa perusahaan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam jumpa pers virtualnya, Selasa (17/5/2022), menyampaikan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Tersangka tersebut disebutnya merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000