Kasus Korupsi Ekspor CPO, Pejabat Lebih Tinggi dan Korporasi Perlu Diperiksa
Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya dianggap belum menggambarkan mafia minyak goreng. Kejaksaan Agung diharapkan memeriksa pejabat dan korporasi.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah beserta turunannya diduga melibatkan lebih banyak aktor. Penyidik diharapkan tidak berhenti pada lima tersangka, tetapi juga memeriksa pejabat lain yang lebih tinggi, termasuk korporasi.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang, serta pihak swasta yang diduga berperan sangat menentukan di Kemendag, yakni Lin Che Wei.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, ketika dihubungi pada Minggu (29/5/2022) mengatakan, penyidik diharapkan tidak berhenti hanya pada lima tersangka itu. Sebab, penetapan lima tersangka itu belum sepadan dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat langka dan melambungnya harga minyak goreng.
Tidak hanya itu, kata Kurnia, kelima tersangka itu juga masih belum menggambarkan secara utuh dugaan adanya mafia minyak goreng sebagaimana pernah disebut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR.
”Kami mendesak Kejaksaan Agung agar segera membuka kemungkinan untuk menjerat kemungkinan pihak-pihak lain agar apa yang disampaikan soal mafia itu selaras dengan fakta hari ini,” ujarnya.
Kurnia menengarai, perkara ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya tidak hanya melibatkan pejabat setingkat dirjen. Sebab, pengaturan ekspor merupakan kebijakan strategis yang juga terkait dengan kementerian atau lembaga lain. Karena itu, sudah sepantasnya penyidik memeriksa pejabat lain, termasuk pejabat setingkat menteri.
Di sisi lain, dugaan tindak pidana yang dilakukan kelima pelaku tersebut ditengarai menguntungkan institusi besar, yakni korporasi. Oleh karena itu, penyidik juga diharapkan memeriksa korporasi yang diuntungkan atas dugaan tindak pidana itu.
Kami mendesak Kejaksaan Agung agar segera membuka kemungkinan untuk menjerat kemungkinan pihak-pihak lain agar apa yang disampaikan soal mafia itu selaras dengan fakta hari ini
Sepertinya diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa kewajiban korporasi untuk memasok kebutuhan minyak goreng domestik (DMO) sebesar 20 persen dari volume produksi. Kewajiban itu menjadi syarat korporasi bisa mendapatkan izin ekpor minyak sawit dan produk turunannya.
Kementerian Perdagangan telah memberikan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kepada tiga perusahaan. Dalam dokumen izin ekspor itu disebutkan bahwa tiga korporasi sudah memenuhi kewajiban DMO. Dari hasil penyelidikan jaksa barulah diketahui bahwa tiga korporasi tersebut belum memenuhi DMO.
”Dengan modal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dapat menjadi stimulus bagi penegak hukum untuk menetapkan korporasi menjadi tersangka,” kata Kurnia.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya. Namun, terkait dengan pihak yang diperiksa, seperti pejabat atau bahkan menteri, hal itu tidak bisa dipastikan.
”Pemeriksaan itu kebutuhan pembuktian dan penyidikan,” kata Ketut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto dalam keterangan pers menyampaikan, jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan dan secara transparan. Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh semua pegawai di seluruh unit Kemendag.