Penyediaan Mal Pelayanan Publik di Daerah Jadi Tantangan
Penyelenggaraan mal pelayanan publik di Indonesia hingga Juni 2022 baru terealisasi sekitar 11 persen dari seluruh kabupaten/kota. Targetnya, tahun 2024 seluruh kabupaten/kota sudah membentuk mal pelayanan publik.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberhasilan penyelenggaraan mal pelayanan publik di kabupaten/kota dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi nasional. Komitmen kepala daerah dan dukungan kementerian serta lembaga dibutuhkan untuk mencapai target terbentuknya mal pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota pada tahun 2024.
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jumlah mal pelayanan publik (MPP) yang beroperasi hingga Juni 2022 sebanyak 59 MPP. Apabila dilihat sebarannya, berdasarkan provinsi, masih terdapat 11 provinsi yang belum memiliki MPP. Jika dilihat berdasarkan sebarannya di kabupaten/kota, masih terdapat 449 kabupaten/kota yang belum memiliki MPP.
”Baru terdapat 59 MPP atau sekitar 11 persen dari 508 kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan MPP di tiap daerah,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baru terdapat 59 MPP atau sekitar 11 persen dari 508 kabupaten/kota di Indonesia. Dengan demikian, kita masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyediakan MPP di tiap daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan MPP tersebut dilakukan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri dengan 11 kementerian/lembaga serta 4 korporasi atau badan usaha milik negara.
Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin pun menyebutkan penyelenggaraan MPP yang ada saat ini masih terpusat di Pulau Jawa, yaitu sebanyak 34 MPP. Terkait hal itu, daerah-daerah yang berada di luar Jawa dinilai perlu mempercepat pembangunan MPP. ”Pada tahun 2024 kita telah mencanangkan target 100 persen MPP sudah terbangun di seluruh Indonesia,” katanya.
Dalam sesi keterangan pers seusai acara, saat menjawab pertanyaan Kompas terkait akar permasalahan sehingga realisasi penyelenggaraan MPP hingga saat ini baru 11 persen, Wapres Amin mengatakan, rintangan yang ada lebih bersifat teknis. Pemerintah meyakini target 100 persen MPP terbangun pada 2024 akan tercapai.
”Jadi, handicap-handicap itu lebih bersifat teknis. Mungkin karena (MPP ini) baru, (diperlukan waktu) untuk mencari model yang sesuai atau yang tepat, sehingga mereka perlu melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang sudah membangun mal pelayanan publik,” kata Wapres Amin.
Jadi, handicap-handicap itu lebih bersifat teknis. Mungkin karena (MPP ini) baru, (diperlukan waktu) untuk mencari model yang sesuai atau yang tepat, sehingga mereka perlu melakukan kunjungan ke beberapa daerah yang sudah membangun mal pelayanan publik.
Wapres Amin mengharapkan tidak ada hal yang menghambat pembentukan MPP di semua daerah tersebut. Dengan demikian, pemerintah yakin pada tahun 2024 pembentukan MPP sudah berhasil diselesaikan di semua daerah.
Saat memberikan arahan, Wapres Amin mengingatkan, selain target kuantitatif, kualitas MPP juga tidak boleh luput dari perhatian. ”MPP yang telah berjalan harus terus dievaluasi efektivitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP digital,” ujarnya.
Wapres Amin optimistis, kedua target, yakni secara kuantitas dan kualitas, tersebut dapat tercapai apabila kepala daerah sungguh-sungguh melaksanakan komitmennya. Selain itu juga apabila pimpinan kementerian dan lembaga di pusat memberikan dukungan.
Tolok ukur
Keberhasilan penyelenggaraan MPP di kabupaten/kota dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan reformasi birokrasi nasional. ”Oleh karena itu, saya minta agar diperhatikan hal-hal berikut. Pertama, Tim Task Force Percepatan Pembangunan MPP perlu bekerja dan berkoordinasi lebih intensif dalam pencapaian target kuantitas dan kualitas tersebut,” kata Wapres.
Selain itu, perlu disusun peta jalan menuju MPP digital dengan memperhatikan integrasi dengan OSS (online single submission) yang telah ada serta keterlibatan pihak swasta dalam MPP, khususnya yang bergerak di bidang teknologi finansial.
Kedua, perlu dirumuskan model dukungan dari pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan MPP di daerah agar pelayanan publik yang baik kepada masyarakat segera terwujud. ”Secara khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saya minta melakukan kegiatan pendampingan dan koordinasi yang lebih intensif dengan daerah, terutama dalam merealisasikan MPP digital,” ujar Wapres Amin.
Secara khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saya minta melakukan kegiatan pendampingan dan koordinasi yang lebih intensif dengan daerah, terutama dalam merealisasikan MPP digital.
Kementerian Dalam Negeri perlu membina dan mengawasi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan MPP dengan memfasilitasi dari sisi kelembagaan, sumber daya, anggaran, dan pengembangan sistem penyelenggaraan MPP. Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan pemberian sumber daya keuangan yang memadai, khususnya dalam bentuk dana alokasi khusus, untuk mendukung pembangunan MPP, baik fisik maupun digital, dengan memperhatikan prioritas dan kebutuhan daerah yang berbeda-beda.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun perencanaan dan penganggaran dalam rangka mencapai target pembentukan MPP di seluruh kabupaten/kota. Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika perlu menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang bisa dipakai atau dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan publik di MPP.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim Mahfud MD dalam laporannya menyampaikan, sebanyak 56 kabupaten/kota akan meresmikan MPP pada tahun 2022. Penguatan dan percepatan beberapa hal diperlukan dalam upaya mendorong terselenggaranya MPP di kabupaten/kota.
Hal tersebut, di antaranya, berupa penguatan komitmen pimpinan, terutama di daerah, untuk mendukung terselenggaranya MPP. Selanjutnya, penguatan dukungan dari DPRD terkait kebijakan penganggaran di daerah untuk pembentukan MPP.
Berkaitan dengan arahan Bapak Wakil Presiden dan tantangan yang ada kini, langkah-langkah strategis yang akan kami lakukan, antara lain, mencakup membentuk tim kerja percepatan penyelenggaraan MPP.
Berikutnya, penguatan pemahaman tentang konsep penyelenggaraan MPP dan dampaknya terhadap reformasi pelayanan publik. ”Untuk itu, berkaitan dengan arahan Bapak Wakil Presiden dan tantangan yang ada kini, langkah-langkah strategis yang akan kami lakukan, antara lain, mencakup membentuk tim kerja percepatan penyelenggaraan MPP,” kata Mahfud.
Tim dimaksud terdiri dari Kemenpan dan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Kominfo, dan Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia. Tim ini nantinya akan bekerja untuk memperkuat keberadaan MPP dari sisi dukungan penguatan kelembagaan, penganggaran, dan infrastruktur teknologi informasi.
Mahfud mengatakan, langkah strategis berikutnya adalah melakukan pendampingan intensif kepada kabupaten/kota. Berikutnya, bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mendorong perluasan cakupan jenis pelayanan publik di MPP.