Mal pelayanan publik baru ada di 45 kabupaten/kota. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengamanatkan seluruh kabupaten/kota untuk membuat mal yang akan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik.
Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Salah satu fokus kerja pemerintah adalah mengakselerasi reformasi birokrasi yang, antara lain, diwujudkan dengan pembuatan mal pelayanan publik atau MPP. Terkait hal tersebut, seluruh pemerintah daerah diminta untuk memiliki MPP. Langkah ini dibutuhkan guna mendukung keberhasilan akselerasi reformasi birokrasi sekaligus untuk memudahkan masyarakat agar mengakses layanan melalui satu pintu.
Pendirian MPP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP. Peraturan tersebut mewajibkan setiap kabupaten/kota mendirikan MPP.
MPP harus menyelenggarakan pelayanan yang meliputi seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan non-perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah, pelayanan badan usaha milik negara, serta pelayanan badan usaha milik daerah sesuai kebutuhan dan kondisi di daerah masing-masing.
”Saya dengar di Sumatera Utara ini belum ada mal pelayanan publik di kabupaten/kota. Oleh karena itu, kami imbau supaya secara kelembagaan ini kemudian dibentuk di semua kabupaten/kota,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat memimpin rapat tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik serta berdialog dengan para tokoh pemberdayaan ekonomi masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, di Medan, Sumatera Utara Rabu (17/11/2021).
Sehari sebelumnya, saat kunjungan ke Aceh, Wapres Amin menuturkan bahwa di seluruh Indonesia saat ini baru berdiri 45 MPP kabupaten/kota. ”Provinsi Aceh, menurut yang saya terima, baru memiliki satu MPP di Kota Banda Aceh. Sesuai dengan amanat Perpres perlu didorong pendirian MPP di seluruh kabupaten/kota,” katanya.
Menurut Wapres Amin, langkah selanjutnya yang harus dilakukan setelah pembentukan kelembagaan adalah peningkatan pelayanan dan penyempurnaan, baik secara regulasi maupun prosedur.
”Apabila ada berbagai hambatan supaya juga disampaikan untuk kita terus upayakan penyempurnaan-penyempurnaannya, baik yang menyangkut regulasi maupun tentang prosedur yang perlu kita selesaikan,” kata Wapres Amin.
Reformasi birokrasi
Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin menuturkan bahwa dirinya mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengawal tercapainya target pemerintah di bidang reformasi birokrasi. Salah satu yang menjadi sasaran dari reformasi birokrasi tersebut adalah pelayanan publik yang baik, cepat, mudah, sederhana, dan kompetitif seiring penggunaan teknologi yang semakin masif.
”Salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah dengan dibangunnya MPP di kabupaten/kota. Dan (MPP) ini saya harapkan menjadi wajah pemerintahan di dalam rangka pelayanan kepada publik,” kata Wapres Amin.
Sejalan dengan Wapres Amin, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menuturkan bahwa seluruh kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara harus sigap menjalankan amanat tersebut. Keberhasilan akselerasi reformasi birokrasi di Indonesia tidak dapat tercapai apabila upaya hanya dilakukan dari pusat. Akselerasi birokrasi memerlukan sinergi dengan daerah.
”Di Sumatera Utara belum ada. Tinggal mereplikasi saja beberapa daerah yang sudah ada. Di Jawa Timur, Banyuwangi salah satu yang terbaik. Mungkin bisa ditugaskan teman-teman bupati, wali kota. Gubernur melihat ke sana kemudian mereplikasi disesuaikan dengan situasi di sini,” kata Tito.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa dirinya beserta jajaran siap membuat MPP di wilayahnya. Pendirian MPP ini guna mendukung keberhasilan akselerasi reformasi birokrasi di Indonesia. ”Ini juga perlu pembelajaran secara terus-menerus dan harus benar-benar kita fokus,” kata Edy.
Hadir pula pada rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Kepala BAZNAS Noor Achmad, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara, serta para bupati dan wali kota di Sumatera Utara.
Sementara itu, Wapres Amin didampingi Mendagri Tito Karnavian; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi A Halim Iskandar; Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika; Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wapres Suprayoga Hadi; serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, Masykuri Abdillah, dan Lukmanul Hakim.