logo Kompas.id
Politik & HukumPelayanan Perizinan Berusaha...
Iklan

Pelayanan Perizinan Berusaha dengan OSS di Daerah Terancam Terhambat

Pelayanan perizinan berusaha dengan sistem OSS masih menghadapi kendala di daerah. Dengan sistem OSS itu diharapkan dapat mendatangkan investor lebih cepat dan birokrasi perizinan yang lebih ringkas.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6Vewfy0IBwyZdxd8ri9jwYlDJIA=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-05-at-15.30.131_1628152504.jpeg
YOUTUBE OMBUDSMAN RI

Acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI bertajuk ”Kebijakan Investasi Pasca-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik”, Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem atau online single submission yang akan diresmikan Presiden Joko Widodo pekan depan terancam terhambat. Tidak semua daerah memiliki infrastruktur dan kualitas pelayanan publik yang sama dalam memberikan pelayanan perizinan.

Online single submission (OSS) berbasis risiko merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas (KPBPB).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000