logo Kompas.id
Politik & HukumPengawasan dan Sanksi Jadi...
Iklan

Pengawasan dan Sanksi Jadi Kunci Pastikan Netralitas ASN

Berdasarkan data Bawaslu, pada Pemilu 2019 ada 914 temuan dan 85 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sementara itu, data KASN, pada 2020-2021 terdapat 2.034 ASN dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusito (kanan) menandatangani nota kesepahaman pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasan manajemen ASN berbasis sistem merit di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
DOKUMENTASI HUMAS OMBUDSMAN RI

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusito (kanan) menandatangani nota kesepahaman pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasan manajemen ASN berbasis sistem merit di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pengawasan dan penerapan sanksi yang kuat menjadi kunci dalam mengantisipasi persoalan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Karena itu, dibutuhkan sinergi efektif dari semua lembaga yang mempunyai fungsi dan kewenangan menangani masalah netralitas ASN.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Pemilu 2019 lalu terdapat 914 temuan dan 85 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, 4 kasus diproses, 101 dinilai bukan pelanggaran, dan 894 diberikan rekomendasi.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000