logo Kompas.id
RisetUrgensi Menjaga Netralitas ASN
Iklan

Urgensi Menjaga Netralitas ASN

Keberadaan ASN dalam pilkada dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, ASN dituntut untuk profesional dan menjaga netralitasnya. Namun, di sisi lain, mereka juga berpotensi dimanfaatkan oleh kekuasaan, terutama petahana.

Oleh
Yohan Wahyu/Litbang Kompas
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ddp35hwjKVvjg8U8la7CLVgrChg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181130_ENGLISH-TAJUK_B_web_1543588288.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.

Posisi aparatur sipil negara atau ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan memang tidak lepas dari sorotan publik, terutama jika dikaitkan dengan agenda pemilihan kepala daerah. Separuh lebih responden (57,9 persen) dalam jajak pendapat Kompas pekan lalu mengakui, keberadaan ASN rawan dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral, terutama oleh kepala daerah petahana yang maju kembali dalam pilkada.

Padahal, Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas mengatur asas netralitas. Artinya, setiap ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000