Urgensi Menjaga Netralitas ASN
Keberadaan ASN dalam pilkada dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, ASN dituntut untuk profesional dan menjaga netralitasnya. Namun, di sisi lain, mereka juga berpotensi dimanfaatkan oleh kekuasaan, terutama petahana.
Para aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara.
Posisi aparatur sipil negara atau ASN sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan memang tidak lepas dari sorotan publik, terutama jika dikaitkan dengan agenda pemilihan kepala daerah. Separuh lebih responden (57,9 persen) dalam jajak pendapat Kompas pekan lalu mengakui, keberadaan ASN rawan dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral, terutama oleh kepala daerah petahana yang maju kembali dalam pilkada.
Padahal, Pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas mengatur asas netralitas. Artinya, setiap ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.


