Waktu Kian Sempit, Peraturan Pemerintah Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Ditunggu
Pada 15 Mei 2022, ada lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aturan teknis penetapan penjabat kepala daerah harus segera dikeluarkan mengingat pada pertengahan Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang akan digantikan penjabat kepala daerah. Meskipun sudah ada undang-undang yang menjadi acuan, tetap harus ada peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.
Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Mereka akan digantikan penjabat kepala daerah hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. Pada 15 Mei, ada lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah hanya mengatur terkait dengan syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota.
”Di UU tersebut tidak diatur mekanisme detail operasionalnya seperti apa. Di situlah letak urgensi dari regulasi teknis terkait dengan mekanisme pemilihan dan penetapan penjabat kepala daerah,” kata Herman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Adapun penunjukan penjabat kepala daerah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11) UU No 10/2016. Di aturan itu disebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Herman menegaskan, aturan teknis tersebut perlu segera dikeluarkan pada bulan April. Sebab, pada pertengahan Mei sudah ada beberapa kepala daerah yang habis masa jabatannya.
Aturan teknis itu dinilai Herman dapat menjamin asas akuntabilitas dan tranparansi. Selain itu, dapat menjamin partisipasi publik dalam memantau proses pemilihan dan penetapan penjabat kepala daerah. Ia berharap pembahasan aturan teknis tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebab, mereka yang memahami kinerja pejabat yang akan mengisi posisi penjabat kepala daerah.
Ia mengingatkan, proses pemilihan dan penetapan penjabat kepala daerah pada tahun ini jangan disamakan dengan sebelumnya. Sebab, mereka akan menjabat selama satu hingga dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, mereka akan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah, seperti UU Cipta Kerja serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu, mereka bertugas mengondusifkan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang mengatakan, sesuai UU, kewenangan pemilihan penjabat kepala daerah ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri akan memberikan masukan kepada Presiden untuk pemilihan penjabat gubernur dan menetapkan penjabat bupati/wali kota.
Junimart mengungkapkan, DPR sudah bertemu dengan Kemendagri dan ditegaskan bahwa kuota aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah sudah lebih dari cukup. Pengangkatan penjabat kepala daerah dari instansi TNI/Polri hanya akan dilakukan jika ASN yang sesuai kriteria tidak memenuhi kuota.
Ia mengungkapkan, Kemendagri sudah memiliki kandidat untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah. Namun, belum dibuka ke publik karena pengangkatan penjabat gubernur menjadi kewenangan dari presiden.
Meskipun sudah ada UU yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah, lanjut Junimart, tetap harus ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.
”PP itu tentu mengatur secara spesifik dengan catatan tidak melanggar aturan yang sudah ada. PP itu sifatnya menegaskan. PP itu, kan, sesungguhnya untuk lebih pada penguatan pada penunjukan dari presiden, maka dibentuk PP,” kata Junimart.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pengisian jabatan penjabat gubernur, bupati/wali kota mengacu pada UU No 10/2016 yang disempurnakan menjadi UU No 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.