logo Kompas.id
Politik & HukumWaktu Kian Sempit, Peraturan...
Iklan

Waktu Kian Sempit, Peraturan Pemerintah Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Ditunggu

Pada 15 Mei 2022, ada lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Kepala daerah se-Jawa Barat berkumpul di depan Balai Kota Bogor seusai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (27/5/2021).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Kepala daerah se-Jawa Barat berkumpul di depan Balai Kota Bogor seusai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis (27/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Aturan teknis penetapan penjabat kepala daerah harus segera dikeluarkan mengingat pada pertengahan Mei 2022 sudah ada kepala daerah yang akan digantikan penjabat kepala daerah. Meskipun sudah ada undang-undang yang menjadi acuan, tetap harus ada peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis pengangkatan penjabat kepala daerah.

Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2022. Mereka akan digantikan penjabat kepala daerah hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. Pada 15 Mei, ada lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000