logo Kompas.id
RisetTransparansi Penunjukan...
Iklan

Transparansi Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 akan habis masa jabatannya dan akan diisi penjabat kepala daerah. Penunjukan penjabat kepala daerah menjadi isu di tengah tingginya aspek kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

Oleh
Eren Marsyukrilla
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jryJM5-2mrSRFndRCsucTBpzhZo=/1024x916/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211006-Ilustrasi-Opini6-Menyoal-Pejabat_CLR_1633530640.jpg
Kompas

Didie SW

Sebanyak 101 jabatan kepala daerah, terdiri dari tujuh gubernur dan 94 bupati maupun wali kota akan berakhir pada tahun 2022. Urgensi pengisian jabatan pemimpin daerah itu mutlak dilakukan secara transparan berdasarkan aturan berlaku, guna menghindari berbagai tekanan kepentingan selama masa jelang Pemilu serentak 2024.

Data Direktorat Jenderal Otonom Daerah, Kementerian Dalam Negeri mencatat, berakhirnya periode kepemimpinan para kepala daerah itu akan dimulai pada Mei 2022. Hal itu berarti pula, nantinya secara berurutan setiap bulan di sepanjang paruh kedua tahun akan terus terjadi kekosongan jabatan kepala daerah.

Editor:
Toto Suryaningtyas
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000