logo Kompas.id
OpiniDinamika Penjabat Kepala...
Iklan

Dinamika Penjabat Kepala Daerah

Pengisian penjabat kepala daerah perlu melibatkan proses politik di daerah, apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah bisa tiga tahun pada masa Pemilu 2024. Namun, jangan sampai ini dijadikan alat politik.

Oleh
DESPAN HERYANSYAH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7Q94-Hc2XNCcxouIwr09ayEWgOo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211117-Opini-Digital-1_1637145933.jpg
Kompas

DIDIE SW

Menjelang perhelatan pemilu akbar pada November 2024, sekelumit persoalan mulai muncul, mulai dari aspek teknis, politik, ekonomi, hingga substansi penyelenggaraan pemilu. Salah satu isu yang harus mendapatkan perhatian serius, serta membutuhkan respons mendesak adalah ketentuan mengenai penjabat kepala daerah.

Penjabat kepada daerah secara sederhana adalah seseorang yang menjabat kepala daerah saat masa jabatan kepala daerah telah habis, tetapi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah belum diselenggarakan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000