logo Kompas.id
Politik & HukumAturan Teknis Penunjukan...
Iklan

Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Belum Juga Siap

Dua bulan lagi, puluhan kepala-wakil kepala daerah berakhir masa jabatannya. Daerah akan dipimpin penjabat kepala daerah hingga 2024. Namun, aturan teknis terkait penunjukan penjabat belum tuntas dirumuskan Kemendagri.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/01/02/20220102-KID-Riset-Pengangkatan-Penjabat-mumed_1641124780_gif.gif

JAKARTA, KOMPAS — Dua bulan menjelang berakhirnya masa jabatan puluhan kepala/wakil kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri belum juga tuntas merumuskan peraturan teknis yang mengatur terkait pengisian penjabat kepala daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, penjabat kepala daerah akan memimpin daerah-daerah yang pimpinan daerahnya berakhir masa jabatannya hingga Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 tuntas digelar.

Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dua bulan lagi atau persisnya Mei 2022, sebanyak 48 pasangan kepala-wakil kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Lima di antaranya pasangan gubernur-wakil gubernur sedangkan lainnya, pasangan bupati-wakil bupati dan pasangan wali kota-wakil wali kota. Kemudian setelah Mei hingga akhir tahun, menyusul 53 pasangan kepala-wakil kepala daerah lainnya berakhir masa jabatannya. Dua pasangan di antaranya gubernur-wakil gubernur. Lainnya bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000