logo Kompas.id
Politik & HukumPerpanjangan Masa Jabatan...
Iklan

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Langgar Aturan

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, tidak ada regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir sebelum Pilkada 2024 tuntas digelar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 5 menit baca
Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (tengah) berfoto bersama lima pasang kepala daerah periode 2021-2024 yang baru dilantik di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).
HUMAS PEMPROV KALSEL

Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA (tengah) berfoto bersama lima pasang kepala daerah periode 2021-2024 yang baru dilantik di Gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (26/2/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menegaskan, masa jabatan kepala daerah tidak bisa diperpanjang karena secara regulasi dibatasi selama lima tahun. Apabila diperpanjang, itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Senin (14/2/2022), menjelaskan, tidak ada regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama lima tahun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000