logo Kompas.id
Politik & HukumMasa Jabatan Penjabat Kepala...
Iklan

Masa Jabatan Penjabat Kepala Daerah yang Terlalu Lama Berisiko

Pada 2022 dan 2023 ada 271 posisi kepala daerah yang kosong. Penjabat kepala daerah akan mengisi sementara posisi lowong itu atau hingga pilkada serentak nasional 2024 tuntas digelar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Diskusi bertajuk Bentuk Ideal Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Tahun 2022 dan 2023” yang diselenggarakan oleh Institut Otonomi Daerah, Kamis (10/2/2022).
DOKUMENTASI INSTITUT OTONOMI DAERAH

Diskusi bertajuk Bentuk Ideal Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Tahun 2022 dan 2023” yang diselenggarakan oleh Institut Otonomi Daerah, Kamis (10/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Masa jabatan penjabat kepala daerah yang terlalu lama dinilai berisiko memunculkan setumpuk problem. Salah satunya kemungkinan tergoda menyelewengkan kekuasaan hingga korupsi dan kolusi. Karena itu, pemerintah perlu mencegah potensi problem itu betul-betul terjadi sebelum ratusan daerah dipimpin penjabat menyusul berakhirnya masa jabatan kepala/wakil kepala daerah, mulai pertengahan tahun ini.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 2022, ada 101 kepala dan wakil kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. Bahkan, pada Mei 2022, sudah harus ada penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 5 provinsi, 6 kota, dan 37 kabupaten. Kemudian pada 2023, akan ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000