Kemendagri didorong mempunyai wadah untuk menyiapkan penjabat kepala daerah. Mereka sudah harus dilatih untuk mengelola pemerintahan di daerah yang akan dipimpinnya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri diharapkan menyiapkan para penjabat kepala daerah yang bakal mengisi kekosongan ratusan jabatan kepala daerah mulai 2022 dan 2023 secara serius. Calon penjabat kepala daerah harus dilatih agar memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan daerah yang akan dipimpinnya.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022, ada 101 kepala dan wakil kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. Bahkan, pada Mei 2022, sudah harus ada penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di 5 provinsi, 6 kota, dan 37 kabupaten. Sementara itu, pada 2023 ada 170 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya.
Melihat pentingnya posisi penjabat kepala daerah tersebut, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mendorong agar Kemendagri menyiapkan para penjabat kepala daerah secara serius.
”Sangat penting Kemendagri sudah punya semacam wadah untuk menyiapkan orang-orang (untuk menjadi penjabat kepala daerah) bukan sekadar mengidentifikasi nama. Mereka sudah harus dilatih untuk mengelola pemerintahan,” kata Endi saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Menurut Endi, seharusnya penyiapan penjabat kepala daerah tersebut dilakukan setahun atau minimal enam bulan sebelum mereka mengisi posisi tersebut. Mereka harus dilatih untuk memperkuat kompetensi mereka dalam memahami suatu daerah atau tata cara pemerintahan di wilayah tersebut.
Pelatihan tersebut juga berguna untuk menghindarkan berbagai intervensi politik. Endi mengatakan, jika pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara spontan, pergulatan politik tidak terhindarkan. Bahkan, akan ada titipan-titipan politik untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada 2024.
Pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan berdasarkan pertimbangan teknokratik, bukan politik. Mereka ditunjuk berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan kinerja. (Robert Na Endi Jaweng)
Ia mengingatkan, pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan berdasarkan pertimbangan teknokratik, bukan politik. Mereka ditunjuk berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan kinerja. Dalam penyiapan penjabat kepala daerah ini, Kemendagri dapat menyiapkan dua calon untuk dilatih, lalu diseleksi.
Endi juga mengingatkan, mereka bakal mengisi posisi penjabat kepala daerah tersebut minimal satu tahun. Mereka bakal mengurusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta negosiasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
”Di dalam pemerintahan (penjabat kepala daerah) memiliki fungsi menyelenggarakan proses administrasi pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, dan menyusun regulasi. Itu tidak gampang. Dia benar-benar kepala daerah di situ,” kata Endi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, dalam pengisian kekosongan posisi kepala daerah mulai 2022 hingga 2023, Kemendagri merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 201 disebutkan bahwa penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya dan untuk penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Ia mengungkapkan, Kemendagri tidak akan mempersoalkan calon tersebut laki-laki atau perempuan. Sementara itu, terkait dengan wacana pemilihan penjabat kepala daerah dari TNI/Polri aktif, berdasarkan undang-undang tidak memungkinkan mereka menjadi penjabat kepala daerah. Terkecuali, TNI/Polri aktif tersebut sudah diperbantukan di kementerian/ lembaga dan menjadi pejabat tinggi madya.
Dalam pengisian posisi ini, Kemendagri memperhatikan akhir masa jabatan kepala daerah yang saat ini bertugas. Kemendagri telah melakukan hal yang sama pada Pilkada 2020.
”Nanti biasanya ini saat mendekati masa akhir jabatan itu, barulah dimulai proses untuk pengisian jabatan yang kosong. Jadi, kami sekarang di Kemendagri tengah mempersiapkan teknis administratif, mulai dari identifikasi provinsi, kabupaten, kota akhir masa jabatannya sekaligus ancang-ancang untuk proses pengisian itu,” kata Benni.
Ia menambahkan, Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan hal teknis dan diharapkan sudah ada penjabat di masing-masing daerah tepat pada akhir masa jabatan para kepala daerah tersebut habis. Kemendagri juga menampung masukan-masukan dari berbagai pihak.
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju (Vinus) Yusfitriadi meragukan kesiapan sumber daya manusia dalam pengisian posisi penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023. Sebab, baru kali ini ada pengisian posisi penjabat kepala daerah dalam jumlah besar.
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju (Vinus) Yusfitriadi meragukan kesiapan sumber daya manusia dalam pengisian posisi penjabat kepala daerah pada 2022 dan 2023. Sebab, baru kali ini ada pengisian posisi penjabat kepala daerah dalam jumlah besar. Masalah yang akan muncul terkait dengan kompetensi dari para penjabat tersebut. Karena itu, Kemendagri tidak bisa menyiapkan para penjabat secara mendadak dan serentak.
Menurut Yusfitriadi, Kemendagri jangan hanya menyiapkan keperluan administratif, tetapi juga inventarisasi sumber daya manusia. Selain itu, dari sekarang pemerintah juga mulai melihat kebutuhan dan orientasi di masing-masing daerah. Hal itu penting dilakukan agar penjabat kepala daerah yang dipilih memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.
Dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah juga harus menyiapkan orang-orang yang mempunyai kemampuan mengatur anggaran secara efektif dan efisien. Mereka menjadi modal utama untuk pengembangan daerah dalam kondisi pandemi. ”Minimal mereka menjabat 11 bulan. Itu cukup panjang kewenangan mereka dalam memegang kendali secara penuh,” kata Yusfitriadi.