Koalisi Masyarakat Sipil Telusuri Rekam Jejak Calon Anggota KPU-Bawaslu
Informasi dari masyarakat akan menjadi masukan berharga bagi Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu dalam menyaring 48 calon menjadi 24 calon. Tim seleksi juga akan melibatkan KPK, PPATK, dan BNPT.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu turut menelusuri rekam jejak para calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu masa jabatan 2022-2027. Nilai integritas dan independensi menjadi fokus penelusuran.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu terdiri atas 14 kelompok. Di antaranya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Indonesia Corruption Watch, Netgrit, dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
Peneliti Perludem, Heroik Pratama, mengungkapkan, saat ini koalisi masyarakat sipil masih melakukan pelacakan di lapangan. Penelusuran rekam jejak difokuskan pada dimensi integritas dan independensi. ”Kita lihat apakah ada keterkaitan dengan partai politik tertentu. Ini, kan, yang penting. Desain penyelenggara pemilu kita independen yang ditegaskan dalam undang-undang. Karena itu, komisionernya harus independen,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Ia menjelaskan, integritas dan independensi itu penting dalam kepemiluan, apalagi Pemilu 2024 bisa sangat kompleks. Sebab, pada 2024 akan diselenggarakan pemilu dan pilkada serentak pada tahun yang sama. Karena itu, dibutuhkan penyelenggara pemilu yang tangguh dan kredibel.
Dalam penelusuran ini, koalisi masyarakat sipil bekerja sama dengan jejaring sukarelawan pemantau pemilu di daerah. Namun, Heroik enggan untuk menjelaskan lebih jauh metode dan indikator yang dinilai untuk meminimalkan terjadi manipulasi oleh calon yang ditelusuri.
Hasil dari penelusuran ini akan disampaikan kepada tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu sebagai referensi bahan wawancara. Dari pengalaman Heroik pada 2017 lalu, hasil penelusuran tersebut digunakan timsel untuk diklarifikasi lebih jauh kepada calon.
”(Penelusuran) rekam jejak ini untuk menjaga para calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ada. Mereka harus berintegritas dan memiliki kapabilitas, bukan untuk saling menjatuhkan. Karena itu, bahan temuan ini akan diklarifikasi lebih jauh,” kata Heroik.
Dalam penelusuran ini, kata Heroik, mereka terkendala oleh minimnya daftar riwayat hidup yang disampaikan oleh tim seleksi. Sebab, informasi yang bisa menjadi bahan awal penelusuran, seperti keterlibatan dalam partai politik atau riwayat publikasi, tidak dibuka.
Menurut Heroik, seharusnya timsel membuka daftar riwayat hidup yang disampaikan oleh calon secara utuh. Hanya data pribadi, seperti tanggal lahir dan alamat rumah, yang ditutup.
Libatkan sejumlah lembaga
Anggota Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, I Dewa Gede Palguna, mengatakan, setelah hasil tes psikologi keluar, timsel akan melihat masukan dari masyarakat. Timsel juga menggali informasi para calon dari beberapa instansi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Informasi dari masyarakat dan instansi tersebut akan dikonfirmasi kepada para calon pada tahap wawancara. Adapun tahap wawancara akan diselenggarakan pada 26 Desember sampai dengan 30 Desember. Dari 48 peserta yang mengikuti tes psikologi lanjutan, tes kesehatan, dan tes wawancara, akan disaring menjadi 24 calon yang terdiri dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden pada 7 Januari 2022.
Palguna mengatakan, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan oleh timsel. Sebab, masyarakat bisa memberikan informasi terkait dengan kehidupan sehari-hari dari para calon. Dalam proses klarifikasi kepada para calon, timsel akan menggunakan pendekatan ilmu psikologi, hukum, dan keahlian lain yang dimiliki oleh setiap anggota timsel.
”Ada pendekatan tertentu dalam penggalian informasi, seperti Pak Hamdi (Hamdi Muluk), yang ahli psikologi dan model cara penggalian informasi melalui seorang ahli hukum. Ada Pak Chandra (Chandra M Hamzah) dan saya,” kata Palguna.
Timsel akan menyaring informasi yang diberikan oleh masyarakat lalu mengklarifikasinya kepada calon agar tidak terjadi fitnah. Dalam proses wawancara, salah satu pertanyaan dari penanya bisa berkembang ke penanya lainnya. Timsel akan sangat hati-hati dengan memperhatikan segala aspek.
Palguna menegaskan, proses seleksi ini sangat menentukan bagi bangsa. Kesadaran akan hal itu ada pada semua anggota timsel.
Adapun terkait dengan persoalan minimnya informasi daftar riwayat hidup dari para calon yang dibuka oleh timsel, Palguna mengungkapkan, timsel dibatasi oleh undang-undang. Alhasil, mereka tidak mempunyai kewenangan untuk membuka semua informasi.
Oleh karena itu, timsel hanya membuka informasi yang bisa diberikan kepada publik. Menurut Palguna, masyarakat memiliki banyak metode untuk menggali informasi tanpa harus membuka data pribadi orang melalui media.