Memprioritaskan Pekerja Lokal untuk Pembangunan IKN
Percepatan pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara akan mengatasi masalah pengangguran di Kalimantan Timur. Hal itu bisa terjadi jika kebutuhan tenaga kerja dipenuhi oleh penduduk lokal.
Ibu Kota Nusantara akan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi Indonesia, khususnya Kalimantan Timur. Salah satu dampak ekonomi yang tercipta adalah terbukanya kesempatan kerja dalam jangka pendek hingga jangka panjang. Sasaran utama pembukaan lapangan kerja ini harus diprioritaskan bagi penduduk lokal agar masalah pengangguran dapat diatasi.
Dalam satu dekade terakhir, tingkat pengangguran terbuka di Kalimantan Timur trennya menurun. Saat ini mencapai angka yang terendah.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik Agustus 2022, tingkat pengangguran terbuka di Kalimantan Timur tercatat 5,71 persen. Jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berstatus sebagai pengangguran turun menjadi 105.882 orang.
Kaltim pernah mencapai tingkat pengangguran tertinggi dalam satu dekade terakhir pada Februari 2013 sebesar 8,87 persen. Jumlah yang menganggur sebanyak 167.612 orang.
Sejak saat itu, pengangguran di Kaltim berusaha diatasi sedikit demi sedikit hingga tinggal 5,94 persen di tahun 2019. Namun, pandemi Covid-19 membuat jumlah pengangguran terbuka bertambah menjadi 6,87 persen pada Agustus 2020.
Meski sudah menurun, tingkat pengangguran di Kaltim per Agustus 2022 masih merupakan yang tertinggi di antara lima provinsi di Pulau Kalimantan. Provinsi yang memiliki tingkat pengangguran yang juga cukup tinggi adalah Kalimantan Barat, yakni 5,11 persen. Tiga provinsi lainnya memiliki tingkat pengangguran terbuka di bawah 5 persen.
Dengan kondisi demikian, pengangguran masih menjadi persoalan di Kaltim. Pembangunan IKN diharapkan akan memberi kesempatan kerja baru bagi masyarakat setempat. Pembangunan IKN tidak boleh semata mendatangkan atau memindahkan aparatur sipil negara dan pekerja lain dari luar Kalimantan.
Kesempatan kerja baru di IKN terkait dengan masa konstruksi, yakni pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, bendungan, hingga bangunan gedung-gedung pemerintahan.
Selain itu, ada pula pembangunan properti, yakni perumahan bagi penghuni baru IKN. Juga bidang transportasi seperti membangun jaringan kereta dan menyediakan kendaraan berbasis listrik. Tak ketinggalan akan dibangun pula kawasan destinasi wisata yang dilengkapi dengan hotel, tempat makan, dan tempat hiburan.
Baca juga: Kemudahan Berinvestasi di IKN
Pegawai IKN
Kebutuhan sumber daya manusia untuk pembangunan IKN sangat besar. Diperkirakan hingga tahun 2045 akan terbuka lapangan kerja bagi 4,8 juta orang. Kebutuhan tersebut dipenuhi baik dari luar maupun dari wilayah Kaltim sendiri.
Untuk jangka pendek, sumber daya manusia dibutuhkan untuk organisasi Otorita IKN sebagai penanggung jawab kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara baru. Perekrutan dan pengelolaan sumber daya manusia dilakukan oleh Otorita IKN.
Pada September 2022, organisasi Otorita IKN telah memiliki payung hukum untuk perekrutan pegawai. Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita IKN, organisasi di bawah kepala dan wakil kepala Otorita IKN terdiri atas satu sekretariat, tujuh deputi, dan satu unit kerja.
Tujuh deputi dalam organisasi IKN yaitu deputi bidang perencanaan dan pertanahan, deputi bidang pengendalian pembangunan, deputi bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya deputi bidang transformasi hijau dan digital, deputi bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, deputi bidang pendanaan dan investasi, serta deputi bidang sarana dan prasarana.
Dalam struktur organisasi Otorita IKN ini saja terdapat posisi-posisi yang dibutuhkan dari pejabat eselon satu ke bawah. Terdapat dua kelompok pegawai di Otorita IKN. Pertama adalah aparatur sipil negara yang terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kedua adalah pegawai swasta yang terbagi dalam pegawai yang direkrut sendiri oleh swasta yang pada akhirnya dapat diangkat menjadi PPPK dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri atau tenaga honorer.
Untuk pekerja konstruksi jumlahnya akan lebih banyak demi percepatan pembangunan IKN. Dengan demikian, tahun 2024 bisa dilakukan pemindahan tahap awal dan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 dapat dirayakan presiden di IKN.
Baca juga: Menjaring Investor Berpotensi untuk Pembiayaan IKN
Kebutuhan akan jumlah pekerja konstruksi yang besar ini bisa memberi peluang bagi penduduk lokal untuk berpartisipasi. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang wilayahnya menjadi bagian dari kawasan IKN, bisa menjadi acuan.
Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal mengatur tentang hak tenaga kerja lokal untuk memperoleh kesempatan yang sama, yaitu kesempatan untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang sama dari pengusaha.
Dalam perda tersebut disebutkan, perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya oleh tenaga kerja atau pekerja/buruh lokal paling sedikit 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan. Apabila kualifikasi jabatan tidak terpenuhi oleh tenaga kerja atau pekerja lokal, perusahaan baru dapat menerima tenaga kerja dari luar daerah.
Agar tenaga kerja lokal memenuhi kualifikasi jabatan, pemerintah daerah berkewajiban menyiapkan tenaga kerja agar memiliki kompetensi kerja. Kepada tenaga kerja lokal dapat diberikan pelatihan kerja.
Perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal ini, selain karena asas persamaan dan keadilan, juga dimaksudkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di mana tenaga kerja lokal dapat memperoleh gaji/upah yang layak.
Tidak hanya untuk masa konstruksi, untuk jangka panjang pekerja lokal ini juga bisa mengisi kebutuhan tenaga kerja investor swasta yang masuk ke IKN. Dengan demikian, pemerintah dapat mengatasi masalah pengangguran di wilayah sekitar IKN.
Baca juga: Polemik Pembiayaan Ibu Kota Negara dari PEN
Zero pengangguran
Di atas kertas, jika IKN yang ditargetkan dapat membuka lapangan kerja bagi sebanyak 4,8 juta orang hingga tahun 2045, jumlah tersebut melebihi jumlah pengangguran di Kaltim yang berada di bawah 200.000 orang. Dengan demikian, pengangguran di Kaltim bisa diatasi dan Kaltim bisa berstatus sebagai daerah denganzero atau nol pengangguran.
Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) bisa menjadi kabupaten pertama yang akan mencapai zero pengangguran jika pengusaha taat pada Perda Nomor 8/2017. Tingkat pengangguran terbuka di PPU telah menurun signifikan dalam empat tahun terakhir.
Pada tahun 2019, pengangguran di PPU sebesar 6,03 persen dan akibat pandemi naik menjadi 6,22 persen pada tahun 2020. Namun, terjadi penurunan tingkat pengangguran yang sangat drastis pada tahun 2021 menjadi 2,95 persen. Tahun 2022 angkanya turun lagi menjadi 2,12 persen.
Dengan percepatan pembangunan IKN dan pemerintah memprioritaskan pekerja lokal untuk pembangunan tersebut, tidak mustahil tingkat pengangguran di PPU akan menjadi nol persen dalam dua atau tiga tahun ke depan.
Kebijakan yang memprioritaskan pekerja lokal untuk pembangunan IKN harus diperluas menjadi untuk penduduk Kaltim. Dengan demikian, Kaltim pun dalam waktu 5-10 tahun ke depan bisa mewujudkan pengangguran nol persen. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Menarik Komitmen Investasi di IKN