Pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, diharapkan menjadi pemantik minat investasi. Investor menunggu kejelasan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·6 menit baca
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Pengunjung berfoto bersama di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dilihat dari udara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (28/7/2022). Sejak dibuka banyak pengunjung dari luar daerah datang ke kawasan tersebut untuk mengetahui calon ibu kota baru Indonesia.
Pada 29 Agustus 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memulai pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Tahap awal pembangunan IKN itu ditandai dengan penandatanganan 19 paket kontrak pekerjaan pembangunan IKN tahun anggaran 2022 senilai Rp 5,3 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya telah menyusun tahapan pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara untuk periode 2022-2024 dengan total anggaran Rp 43,73 triliun. Dari jumlah itu, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN pada tahun ini mencapai Rp 5,1 triliun.
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus 2022, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan Micro Edge DC NeuCentrIX dan infrastruktur Digital Community Center Desa Bukit Raya di Kawasan Sepaku IKN Nusantara. NeuCentrIX Sepaku merupakan micro edge pusat data untuk mendukung pengembangan ekosistem digital di kawasan IKN.
Pusat data itu jadi bagian dari ekosistem pusat data nasional yang tersebar di tujuh kluster di seluruh Indonesia. Pengembangan Digital Center di IKN akan didukung oleh kluster enam yang mencakup Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, dan Sepaku yang nanti mendorong implementasi Program Nasional Deployment IKN.
Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Adriansyah dalam keterangannya mengatakan, dengan kekuatan infrastruktur konektivitas dan platform milik Telkom Group, dia optimistis BUMN itu mampu mendukung terwujudnya IKN Nusantara sebagai kota cerdas. Kota cerdas yang terhubung langsung melalui jaringan serat optik kecepatan tinggi ke internet global melalui gateway Telkom di Batam dan Manado serta ke seluruh ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.
Usaha pemerintah memulai pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum dasar dipandang akan mendorong investor lebih percaya diri untuk masuk ke proyek IKN. Namun, investor masih menunggu skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) yang ditawarkan di IKN.
Anggota Tim Kelompok Kerja IKN Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rusmin Lawin, mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir, ia sudah bertemu dengan calon investor dari Asia, Eropa, dan Timur Tengah guna menarik investasi di IKN. Hingga kini, ada 3 perusahaan konsorsium investor swasta asal Dubai, 25 perusahaan Korea Selatan, dan 3 perusahaan Spanyol siap berkolaborasi dengan pengembang Indonesia untuk membangun IKN Nusantara. Konsorsium itu meliputi perusahaan properti, pendanaan, teknologi, dan infrastruktur.
”Kami masih menunggu skema investasi dan KPBU di IKN secara detil. Kami berharap (KPBU) bisa cepat ke depannya,” kata Rusmin, yang juga Presiden Federasi Real Estat Internasional (FIABCI) Regional Asia Pacific periode 2022-2023.
Salah satu yang diharapkan pengembang adalah proyek-proyek properti yang dibangun di IKN memiliki status kepemilikan hak guna bangunan (HGB) sekaligus selama 80 tahun di atas tanah hak pengelolaan (HPL) milik negara. Dalam hal ini pemerintah Indonesia bisa meniru beberapa negara yang memiliki kebijakan lebih progresif. State Lands Act Singapura, misalnya, menetapkan waktu kepemilikan hunian vertikal selama 99 tahun sejak 1967. Sementara aturan masa kepemilikan apartemen di Hong Kong 75 tahun dan Malaysia 99 tahun.
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
”Dengan pemberian status HGB di atas tanah HPL berjangka waktu langsung 80 tahun, investor tidak perlu lagi mengurus perpanjangan hak. IKN diharapkan bisa menjadi model dimana investasi yang selama ini tidak bisa diwujudkan, nantinya bisa diwujudkan disini,” ujar Rusmin.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (REI) Kalimantan Timur Bagus Susetyo menuturkan, pembangunan properti di kota-kota penyangga IKN Nusantara, seperti Samarinda dan Balikpapan, terus tumbuh, antara lain, digarap oleh grup pengembang skala besar nasional seperti Summarecon Agung, Sinarmas Land, Ciputra, dan Agung Podomoro. Adapun rencana pengembangan proyek properti di IKN saat ini belum terlihat karena pengembang masih menunggu skema KPBU, sosialisasi, dan kejelasan tata ruang.
Konsistensi
Dengan keterbatasan APBN untuk tahap awal pembangunan IKN, pengembang mengaku siap dilibatkan dalam pembangunan rumah susun bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pembangunan proyek-proyek hunian yang simultan dengan pembangunan kantor-kantor pemerintahan. ”Harapannya, ada KPBU yang mengutamakan win-win solution. Kami sebagai pengusaha tetap harus berpikir profit meski terkendali,” kata Bagus.
Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Sanny Iskandar menyebutkan, ada empat aspek yang dapat mendorong pelaku industri untuk masuk dan menggarap IKN baru. Pertama, jaminan kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan bahwa IKN akan tetap terbangun meskipun ada pergantian kepemimpinan kepala negara/pemerintahan.
Kedua, jaminan kepastian hak atas tanah untuk jangka 80–100 tahun. Ketiga, jaminan ketersediaan infrastruktur industri yang memadai, seperti jalan akses, pelabuhan laut, dan suplai daya listrik.
Salah satu inti persoalan yang kerap dihadapi oleh pelaku industri adalah ketidakkonsistenan pemerintah terhadap keputusan kebijakan yang dibuat. Pemerintah juga dinilai biasa membuat peraturan umum, tetapi peraturan petunjuk teknis tidak lekas keluar sehingga membingungkan pelaku industri.
”Menurut kami, segala kebijakan untuk IKN yang akan dikeluarkan menyerupai pelaku industri yang akan meluncurkan produk baru, yakni sudah memikirkan secara komprehensif,” lanjutnya.
Selain itu, kemudahan berusaha secara digital, ketersediaan sarana pengembangan/pelatihan sumber daya manusia, dan insentif perpajakan diperlukan untuk menarik pelaku industri. Sebab, IKN merupakan wilayah baru dan biasanya suatu kawasan baru mengandung risiko besar bagi industri yang akan masuk.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah, menilai, IKN sebenarnya merupakan insentif bagi pengusaha. Namun, pengusaha membutuhkan kepastian kebijakan. Pemerintah disarankan memastikan terwujudnya pembangunan istana sampai kantor-kantor pemerintahan. Lalu, kepastian kepindahan pegawai pemerintahan.
”Proyek infrastruktur dasar dikejar selesai dibangun terlebih dulu. Pada tahap awal, pemerintah pasti harus yang berperan membangun semua infrastruktur dasar,” ujarnya.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Foto udara kawasan hutan tanam industri PT ITCI Hutani Manunggal yang pernah dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2019 di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (11/3/2021). Kawasan tersebut menjadi calon lokasi ibu kota negara baru. Jalan negara yang menjadi akses utamanya kini telah mulus.
Anggota Tim Transisi IKN Nusantara, Yayat Supriatna, mengemukakan, keterlibatan investor dinilai mutlak karena alokasi anggaran pemerintah untuk pembangunan IKN hanya 20 persen, selebihnya bersumber dari investor. Jika hambatannya terlalu tinggi, akan sulit menarik komitmen investasi.
Yayat menyebut akan ada terobosan kebijakan dan aturan yang membuat skema investasi di IKN berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia, melalui kemudahan dan fasilitasi. Skema rencana detail tata ruang (RDTR) kini sedang dimatangkan, di antaranya mencakup struktur ruang, fasilitas kota, dan skema pengembangan ruang-ruang investasi.
”Semuanya sedang diproses dalam penyusunan dan harmonisasi guna memastikan rencana tata ruang sudah clear dan clean, serta siap ditawarkan ke pelaku usaha. Skema investasi di IKN akan dibuat lebih cepat, lebih mudah, lebih praktis dan taktis,” ujar Yayat.
Head of Communication IKN Sidik Pramono saat dihubungi secara terpisah, menyampaikan, saat ini, promosi peluang investasi terus dilakukan Otorita IKN bersama Kadin Indonesia, beserta bidang-bidang usaha yang berpotensi bisa digarap. Pada bulan ini pun promosi investasi akan kembali digelar.
Menurut dia, sejumlah investor potensial, termasuk pengembang properti skala besar tingkat nasional, rutin bertemu dengan Otorita IKN dan jajaran pemerintah lainnya. Sejauh ini memang sudah muncul sejumlah komitmen-komitmen investasi.
”Pemerintah juga masih mendetailkan rancangan peraturan pemerintah pemberian fasilitas untuk kemudahan berinvestasi di IKN. Setiap hari, kami pun menerima komitmen investasi baru sehingga datanya selalu berubah,” ujarnya.