Polemik Pembiayaan Ibu Kota Negara dari PEN
Anggaran pembangunan Ibu Kota Negara akan tetap bertumpu pada APBN. Di satu sisi pemerintah tetap dihadapkan pada agenda penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi yang juga ditopang dari anggaran negara.
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Tahapan pembangunan Ibu Kota Negara baru yang diberi nama Nusantara ini pun telah dimulai.
Perkembangan pembangunannya akan disokong oleh anggaran negara. Namun, polemik muncul. Sebab, di awal pengembangan disebutkan pembiayaan lebih bertumpu pada sumber non-APBN.
Persiapan pembangunan IKN telah dimulai tahun 2019, sejak diumumkannya lokasi ibu kota negara yang baru yang meliputi sebagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 26 Agustus 2019. Sementara pemindahan akan dilaksanakan pada 2024.
Setelah rencana pemindahan ibu kota negara diumumkan ke publik, kalkulasi pemerintah terkait biaya yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebesar Rp 466 triliun (Kompas, 28/8/2019). Sumber pendanaanya terbesar berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebesar Rp 254,4 triliun atau 54,6 persen.
Sumber pendanaan lainnya adalah dari APBN sebesar Rp 89,5 triliun (19,2 persen) dan dari pihak swasta sebesar Rp 122,1 triliun (26,2 persen).
Dalam Rancangan Undang-Undang IKN yang telah disetujui DPR untuk disahkan, disebutkan pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 24). Membaca bunyi pasal tersebut tersirat bahwa pendanaan IKN akan didukung penuh oleh APBN.
Tahun 2022 ini, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih menjadi fokus utama pemerintah. Namun, pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya bisa dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur IKN masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022.
Dengan demikian, besar kemungkinan pendanaan pembangunan ibu kota negara baru dalam waktu dekat menggunakan dana PEN dari APBN.
Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Menkeu mengatakan bahwa tahap yang paling kritis sesudah UU tentang IKN dibuat adalah tahap pertama, yaitu pada tahun 2022-2024. Dari sini bisa dipastikan bahwa APBN akan memberi prioritas untuk pembiayaan IKN selama tiga tahun awal hingga pemindahan dapat dilakukan pada 2024.
Baca juga : Pengawasan Pemerintahan IKN Nusantara di Tangan DPR
Anggaran PEN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menyebutkan secara pasti berapa anggaran dari PEN yang akan digunakan untuk membiayai IKN. Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN diupayakan akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang.
Lalu, seberapa besar biaya IKN bisa diambil dari anggaran PEN? Untuk tahun 2022 ini, anggaran penanganan Covid-19 dan PEN yang dialokasikan pemerintah adalah sebesar Rp 455,62 triliun. Angka ini belum angka final dan masih bisa berubah.
Hal itu oleh karena penganggaranan bersifat responsif dan fleksibel. Penyesuaian dibutuhkan mengikuti perkembangan situasi atau kebutuhan penanganan pandemi.
Ketidakpastian tentang pandemi masih cukup tinggi. Varian Omicron yang kini muncul berpotensi menimbulkan gelombang ketiga yang diperkirakan baru akan mengalami puncak pada akhir Februari atau awal Maret. Untuk itu dibutuhkan kesiapan pendanaan ekstra untuk melindungi rakyat dan pelaku ekonomi kecil.
Itu sebabnya anggaran Rp 455.62 triliun itu belum angka final. Apalagi, saat ini masih di awal tahun. Anggaran sebesar itu pun sebenarnya sudah berubah dibandingkan perencanaan tahun lalu. Semula, pada Agustus 2021, untuk program PEN 2022 dianggarkan sebesar Rp 321,2 triliun.
Meski demikian, Menkeu menyatakan pemerintah akan tetap merespons secara fleksibel di mana alokasi PEN dapat ditambah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Selanjutnya, pada awal Desember 2021, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan anggaran PEN sekitar Rp 414 triliun. Saat itu dikatakan besaran PEN ini pun tetap akan disesuaikan dengan perkembangan penanganan Covid-19.
Kasus Covid-19 tentunya diharapkan tidak meningkat, namun jika itu terjadi, pemerintah memiliki kesiapsiagaan untuk sektor kesehatan, terutama untuk melanjutkan program vaksinasi.
Pada 19 Januari 2022 lalu, sehari setelah disetujuinya RUU tentang IKN untuk disahkan, Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI menyampaikan kenaikan anggaran program PEN 2022 menjadi Rp 455,62 triliun.
Kenaikan anggaran PEN menurut Menkeu dipengaruhi oleh perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air yang mulai meningkat akibat varian Omicron.
Anggaran PEN tahun 2022 dikerucutkan ke dalam tiga kluster dari sebelumnya lima kluster pada tahun 2021. Kluster pertama adalah kluster penanganan kesehatan sebesar Rp 122,5 triliun. Kluster kedua adalah kluster perlindungan sosial sebesar Rp 154,8 triliun. Sedangkan kluster ketiga adalah kluster penguatan pemulihan ekonomi dengan alokasi Rp 178,3 triliun.
Pada kluster penanganan kesehatan, alokasi anggaran ditujukan di antaranya untuk 3T (testing, tracing, treatment), perawatan pasien Covid-19, penyediaan obat Covid-19, insentif tenaga kesehatan, vaksinasi dan pengadaan vaksin, insentif perpajakan vaksin, dan penanganan kesehatan lainnya.
Pada kluster perlindungan sosial, pemanfaatan anggaran PEN 2022 adalah untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan, serta BLT Desa.
Sementara itu, kluster penguatan pemulihan ekonomi akan ditujukan pada berbagai program dan kegiatan yang terkait dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata/ekonomi kreatif, ketahanan pangan, teknologi komunikasi dan informasi (ICT), kawasan industri, dukungan UMKM/Korporasi/BUMN, investasi pemerintah, dan insentif perpajakan.
Kluster penguatan pemulihan ekonomi diarahkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja serta mendorong pemulihan ekonomi di daerah dan secara nasional. Terkait hal itu, pemerintah berencana menggunakan dana kluster ketiga untuk pembangunan dan pemindahan IKN. Dana akan diberikan bagi kementerian terkait yang siap menjalankan pembangunan infrastruktur di IKN.
Jika mengacu pada skenario awal kebutuhan pembiayaan IKN dengan APBN yang sebesar 19,2 persen dari total Rp 466 triliun, jumlah tersebut setara dengan 50 persen dari alokasi dana kluster ketiga PEN 2022 yang pagunya Rp 178,3 triliun.
Baca juga : Kewenangan Khusus Otorita IKN Kental Orientasi Investasi
Mengurangi defisit
Anggaran PEN di tahun ketiga pandemi ini turun 38,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkecil defisit anggaran.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pemerintah hanya memiliki batas waktu hingga tahun 2022 dalam memperlebar defisit anggaran menjadi di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Tahun 2023, besaran defisit anggaran akan kembali menjadi paling tinggi 3 persen dari PDB. Untuk itu, penyesuaian besaran defisit hingga kembali menjadi di bawah 3 persen harus dilakukan secara bertahap.
Defisit anggaran telah turun dari 5,78 persen pada 2020 menjadi 4,65 persen pada 2021. Untuk tahun 2022, target defisit anggaran adalah 4,85 persen dengan realisasinya pada akhir tahun diharapkan bisa di bawah angka tersebut.
Namun, hal ini memiliki tantangan yang cukup besar, terutama jika anggaran PEN kembali naik di waktu-waktu ke depan akibat tuntutan penanganan Covid-19 dan pembiayaan pembangunan/pemindahan ibu kota negara baru. Anggaran belanja pemerintah yang meningkat berpotensi memperlebar defisit anggaran. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga : Airlangga: Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Tidak Akan Dialokasikan untuk Pembangunan IKN