logo Kompas.id
Politik & HukumKetua Komisi III DPR Minta...
Iklan

Ketua Komisi III DPR Minta Hakim MK Konsultasi Dulu Sebelum Memutus

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto dinilai ingin menyandera calon hakim MK. Ia meminta agar calon hakim yang terpilih bersedia berkonsultasi dengan DPR sebelum menjatuhkan putusan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Wuryanto dinilai hendak ”menyandera” calon hakim konstitusi yang mengikuti seleksi untuk mencari pengganti Wahiduddin Adams yang akan berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi pada Januari 2024 mendatang. Hal itu dikarenakan salah satu calon diminta untuk berkonsultasi lebih dahulu ke Komisi III DPR saat hendak memutus sebuah pengujian undang-undang bila nantinya terpilih menjadi hakim konstitusi.

Masyarakat sipil menilai permintaan tersebut tidak masuk akal dan merupakan bentuk dari intervensi terhadap kemandirian dan independensi hakim saat memutus perkara. Apabila hal tersebut benar-benar dilakukan, anggota DPR dapat dinyatakan melanggar kode etik sebab mereka dilarang untuk mengintervensi sebuah kasus hukum.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000