Mendadak, DPR Ganti Hakim MK Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah
Komisi III telah melakukan rapat internal pada Kamis (29/9/2022) pagi untuk meminta kesediaan Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi yang berasal dari DPR. Guntur ditunjuk menggantikan hakim konstitusi Aswanto.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NIKOLAUS HARBOWO
Β·2 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didamping hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan hakim konstitusi Manahan Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua MK saat ini. Penggantian Aswanto dilakukan secara tiba-tiba.
βTidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,β kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).
Komisi III, tambah Sufmi Dasco, telah melakukan rapat internal pada Kamis pagi untuk meminta kesediaan Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi yang berasal dari DPR. βAdapun keputusan rapat internal Komisi III DPR RI itu adalah menerima kesediaan Guntur sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,β kata Sufmi Dasco.
Ia melanjutkan, rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada Kamis ini telah membahas surat Komisi III DPR itu. Sebanyak lima fraksi menyetujui membawa hasil internal Komisi III ke rapat paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak, dan dua fraksi lainnya tidak hadir. Namun, saat dibawa ke rapat paripurna, hasil internal Komisi III tersebut mendapatkan persetujuan.
DPR menyetujui Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi dari DPR menggantikan Wakil Ketua MK saat ini, Aswanto, dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022).
Rapat paripurna ini dilakukan bersamaan dengan saat sembilan hakim konstitusi tengah melakukan skors sidang pembacaan putusan untuk sejumlah perkara. Sidang dimulai sejak pukul 10.00, tetapi kemudian diskors pada pukul 13.30 untuk istirahat siang dan shalat. Sedianya, sidang dimulai kembali pukul 14.30, tetapi akhirnya sidang tertunda dan baru dibuka pada pukul 14.47 WIB. Sidang pembacaan putusan pun dilanjutkan seperti biasa.
Penggantian Aswanto ini bermula dari putusan MK terkait dengan uji formil dan materiil terhadap UU No 7/2020 tentang perubahan ketiga UU No 24/2003 tentang MK. UU tersebut mengubah masa jabatan hakim konstitusi dari sistem periodisasi lima tahunan menjadi sistem pensiun hingga usia 70 tahun, dengan catatan maksimal menjabat 15 tahun. Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa ketentuan UU terbaru berlaku untuk hakim MK.
Dalam putusannya, MK menyatakan perlu ada konfirmasi dari Lembaga pengusul terkait dengan keberlanjutan hakim konstitusi menjabat sesuai dengan UU baru. Konfirmasi tersebut berupa surat pemberitahuan dari Ketua MK kepada lembaga pengusul mengenai kesediaan dari hakim konstitusi tertentu bersedia melanjutkan jabatannya.
Namun, diduga surat ketua MK tersebut dimaknai sebagai permintaan konfirmasi dari lembaga pengusul berkenaan status keberlanjutan hakim tersebut.