Hakim Pemotong Hukuman Pinangki Ikut Seleksi Hakim MK
DPR menggelar uji kelayakan calon hakim konstitusi. Salah satu calon adalah Reny Halida, hakim yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki. Reny menyatakan siap tegak lurus kepada DPR mempertahankan produknya.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Reny Halida Ilham Malik, mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan siap tegak lurus dengan pendapat DPR apabila terpilih menjadi hakim konstitusi. Reny akan mempertahankan undang-undang produk DPR bersama pemerintah karena ia tahu betapa sulitnya proses pembuatan undang-undang.
Selain itu, Reny juga sependapat dengan pandangan sejumlah anggota Komisi III DPR bahwa sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang melakukan uji formil terhadap undang-undang. MK hanya berwenang melakukan uji materiil mengingat UUD 1945 hanya mengamanatkan kepada lembaga peradilan konstitusi itu untuk menguji substansi undang-undang.
Hal tersebut diungkapkan Reny di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (25/9/2023), saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang akan berakhir masa jabatannya pada Januari 2024. Sidang uji kelayakan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.
Renny menjadi calon hakim konstitusi pertama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Seleksi calon hakim konstitusi itu juga diikuti oleh Arsul Sani, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Pada pertengahan 2021 lalu, nama Reny Halida Ilham Malik mencuat karena ia merupakan salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Majelis hakim saat itu memberikan keringanan hukuman tersebut dengan alasan, salah satunya, adalah Pinangki sebagai jaksa yang juga ibu rumah tangga sebagai tulang punggung keluarga serta ibu yang masih memiliki anak kecil.
Selain dalam kasus Pinangki, Reny juga menjadi hakim yang memotong hukuman Joko Hartono Tirto dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya, dari hukuman seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga meringankan hukuman Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Iksan, menyinggung sedikit rekam jejak Renny. ”Ada 11 kasus korupsi yang dapat keringanan yang diputus sebagai majelis hakim. Ini, kan, persoalan kasus korupsi ya, ada yang tidak terima. Lembaga pengawas korupsi tidak menerima putusan. Mereka tidak banyak. Hanya saja, bagaimana memberi jaminan ke kami Anda akan memutus yang adil dan benar, misalnya nanti sengketa pemilu presiden. Kan, pengikutnya banyak,” kata Iksan.
Gagal tes hakim agung
Selain itu, Iksan juga menyebut rekam jejak Renny mengikuti proses seleksi. Ia tercatat mengikuti tiga kali seleksi calon hakim agung, tetapi gagal dalam tahap tes kepribadian. Saat mengikuti proses seleksi calon hakim konstitusi di DPR saat ini pun, Renny juga tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam daftar calon sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum.
Reny juga menjadi hakim yang memotong hukuman Joko Hartono Tirto dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya, dari hukuman seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
Terkait dengan hal tersebut, Reny mengakui bahwa dirinya pernah beberapa kali mengikuti seleksi calon hakim agung dan saat ini terdaftar sebagai calon anggota DPD. ”Selaku warga negara Indonesia, saya selalu bersikap mengabdi sesuai visi dan misi saya dalam mengabdi dan berbakti kepada bangsa Indonesia. Dan, undang-undang tidak melarang saya untuk mengikuti hal tersebut,” jawabnya.
Terkait dengan vonis yang meringankan koruptor, Reny mengaku bahwa itu hanyalah sebagian kecil dari putusan-putusan yang ia buat selama menjabat sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 10 tahun 3 bulan.
”Saya mengadili lebih dari 100 perkara, bahkan beratus-ratus. Itu cuma dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang jadi perhatian. Namun, di balik itu, majelis selalu membuat dan mengambil keputusan yang benar-benar bisa mengadopsi berbagai aspek dari kepastian hukum dan keadilan. Utamanya keadilan kepada masyarakat dan keadilan terhadap terdakwa. Jadi, tidak bisa melihat keadilan dari satu aspek masyarakat saja. Karena terdakwa pun punya hak yang sama sebagai warga negara,” kata Reny.
Siap tegak lurus ke DPR
Salah seorang anggota Komisi III DPR mempertanyakan komitmen Reny jika nanti terpilih sebagai hakim konstitusi. Memang, diakui juga oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada beberapa pandangan Reny yang sejalan dengan sejumlah anggota DPR. Dalam hal kewenangan MK melakukan uji formil undang-undang, misalnya, baik Reny maupun sejumlah anggota Komisi III DPR berpandangan bahwa hal tersebut sebenarnya bukan kewenangan MK. MK hanya berwenang melakukan uji materiil sesuai dengan amanat UUD 1945.
Atas keraguan anggota Komisi III DPR tersebut, Reny dengan tegas mengungkapkan, ”Saya akan lurus tegak berdiri untuk DPR. Saya mewakili DPR. Dan saya tahu proses pembuatan undang-undang itu tidak mudah karena saya pernah menjadi tenaga ahli Badan Legislasi. Tidak mudah. Dan memang uji formil ini bukan kewenangan MK, maka saya tidak akan masuk ke situ.”
Seusai uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Johan Budi SP, melontarkan celetukan. ”Ini orang dalam, ini TA (tenaga ahli). Saya menginfokan saja. Tidak meminta untuk memilih, ya,” ucap Johan Budi.
Habiburokhman juga mengomentari Reny yang mengikuti sejumlah proses seleksi pejabat publik, tetapi belum berhasil. ”Semangat ya Bu, jangan takut dibilang gagal. Seperti kata bos saya, Pak Prabowo (Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto), kalau gagal bangkit lagi. Gagal, bangkit lagi. Dan, kali ini menang,” kata Habiburokhman sembari tersenyum.
Reny pun mengiyakan apa yang disampaikan oleh Habiburokhman. Ia mengutip kata-kata Bung Karno supaya bermimpilah yang tinggi. Sebab, ketika jatuh, maka masih di antara awan.