logo Kompas.id
Politik & HukumSuap Rp 4,4 Miliar untuk...
Iklan

Suap Rp 4,4 Miliar untuk Memperbesar Kuota Rokok

Dengan memperbesar kuota rokok, eks Kepala BP Bintan Tanjungpinang, Den Yealta diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok. Negara pun dirugikan Rp 296,2 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/knuW6a-hyAHIK5zPw-swXpAJePg=/1024x582/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F11%2F44bcfae4-3a55-4225-8eaf-019a6fa57ff2_jpeg.jpg

Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta berjalan sambil terdiam saat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan KPK karena diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok.

JAKARTA, KOMPAS – Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Den Yealta diduga menerima suap Rp 4,4 miliar dari sejumlah perusahaan rokok. Penerimaan suap itu terkait dengan kebijakannya semasa ia bertugas, setidaknya pada 2015, yakni memperbesar kuota rokok secara sepihak.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000