logo Kompas.id
NusantaraMafia Rokok Ilegal di Batam...
Iklan

Mafia Rokok Ilegal di Batam Punya Dua Perusahaan Cangkang dan Kapal Besar

Berawal dari kasus penyelundupan pada Oktober 2020, petugas Bea dan Cukai mengungkap bos besar di balik sindikat penyelundup rokok ilegal di Batam. Ia memiliki kapal jumbo yang mampu angkut enam kontainer rokok.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 4 menit baca
Kapal bernama Big Queen yang berukuran panjang 38 meter dijadikan barang bukti kasus penyelundupan rokok dan pencucian uang di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Kapal bernama Big Queen yang berukuran panjang 38 meter dijadikan barang bukti kasus penyelundupan rokok dan pencucian uang di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/9/2022).

BATAM, KOMPAS — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC Kementerian Keuangan mengungkap sindikat penyelundupan rokok ilegal yang bermarkas di Batam, Kepulauan Riau. Sindikat ini memiliki sejumlah kapal untuk membawa rokok selundupan dari Batam ke Pulau Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan. Kasus ini merupakan tindak pidana pencucian uang terbesar yang pernah diungkap DJBC.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Batam, Jumat (23/9/2022), mengatakan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti kasus pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 44,6 miliar. Itu adalah hasil pengusutan lanjut terhadap kasus penyelundupan rokok di Batam.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000