logo Kompas.id
NusantaraKorupsi Cukai Rokok di Tanjung...
Iklan

Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus permainan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Hal itu diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 3 menit baca
Seorang pedagang menunjukkan sejumlah merek rokok khusus kawasan FTZ, Batam, Kamis (23/5/2019).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Seorang pedagang menunjukkan sejumlah merek rokok khusus kawasan FTZ, Batam, Kamis (23/5/2019).

BATAM, KOMPAS — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan dua kali penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 27 dan 28 Maret 2023. Penggeledahan terkait dugaan korupsi barang kena cukai yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tanjung Pinang Ikhsan Fansuri mengatakan, penyidik KPK menggeledah tiga ruangan di kantornya. Selain itu, penyidik KPK juga mengambil dokumen BP Tanjung Pinang periode 2016-2019.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000