logo Kompas.id
Politik & HukumUU Peradilan Militer Mendesak ...
Iklan

UU Peradilan Militer Mendesak Direvisi, Polemik Korupsi Basarnas Hanya Puncak Gunung Es

Regulasi membuat prajurit TNI yang terjerat korupsi hanya bisa diproses peradilan militer. Ada yang diadili dan dihukum berat, tetapi ada pula yang belum tersentuh. Revisi UU Peradilan Militer jadi mendesak dilakukan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 9 menit baca
Ketua KPK Pastikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Basarnas Sesuai Prosedur.
KOMPAS

Ketua KPK Pastikan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Basarnas Sesuai Prosedur.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kian mendesak untuk direvisi. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua perwira TNI aktif dalam dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menimbulkan polemik tak ubahnya puncak gunung es pada penegakan hukum terhadap prajurit TNI aktif yang terlibat korupsi.

Sejak pengadilan militer berada di bawah Mahkamah Agung, terbukti memang ada prajurit TNI yang terjerat kasus korupsi atau pidana umum lainnya diadili secara terbuka. Namun, karena ketentuan undang-undang bahwa prajurit hanya bisa diproses melalui peradilan militer, ada pula prajurit TNI yang sampai saat ini belum tersentuh proses hukum. Padahal, beberapa di antaranya telah diungkap terlibat dalam tindak korupsi di pengadilan umum.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000