logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Dugaan Korupsi di...
Iklan

Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Puspom TNI Jamin Penegakan Hukum

Puspom TNI berjanji menindak dua oknum TNI yang ditangkap KPK karena kasus dugaan korupsi di Basarnas. Masyarakat sipil meminta proses hukum tetap oleh KPK.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 2 menit baca
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan yang melibatkan dua orang anggota TNI aktif, di MabesTNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono (tengah) bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan yang melibatkan dua orang anggota TNI aktif, di MabesTNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS - Pusat Polisi Militer TNI meminta publik tak meragukan mereka dalam penegakan hukum dua tentara aktif yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Jika mereka terbukti melanggar, hukuman pasti akan dijatuhkan, terlebih untuk kasus korupsi yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.

Sebaliknya, sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta agar penanganan kedua personel TNI tersebut tetap oleh KPK sehingga nantinya mereka disidangkan di peradilan sipil, bukan peradilan militer.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000