logo Kompas.id
Politik & HukumRevisi Aturan Keterwakilan...
Iklan

Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan Jadi Ujian Kemandirian KPU

Demokrasi yang tidak melibatkan perempuan pasti akan defisit dan berpotensi melahirkan kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan masyarakat.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Kemandirian Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah diuji. Pengaturan mengenai afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang sebelumnya sudah diputuskan lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk direvisi tetapi kemudian rencana revisi ditolak Komisi II DPR, menjadi batu ujinya.

KPU diharapkan lulus dari ujian kemandirian tersebut dan segera merevisi Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10/2023 agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu sudah secara tegas memerintahkan bahwa daftar calon anggota legislatif memuat paling sedikit 30 persen perempuan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000