logo Kompas.id
Politik & HukumMenolak Kemunduran Demokrasi
Iklan

Menolak Kemunduran Demokrasi

Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena membuka peluang berkurangnya pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Oleh
Ninuk M Pambudy
· 4 menit baca
Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Senin (8/4/2023).

Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena membuka peluang berkurangnya pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD seperti diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 sudah dibuka sepekan, tetapi sejumlah perempuan caleg masih ragu-ragu mendaftar untuk ikut pemilu.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000