logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Didesak Ubah Pembulatan ke...
Iklan

KPU Didesak Ubah Pembulatan ke Bawah yang Rugikan Keterwakilan Perempuan

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan menyatakan, Peraturan KPU yang baru terkait pencalonan legislatif dapat menyebabkan bakal caleg perempuan menjadi lebih sedikit.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Sejumlah perempuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012). Jumlah politisi perempuan di DPR yang terpilih pada Pemilu 2019 mencapai 20,52 persen dari total anggota DPR yang mencapai 575 orang.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Sejumlah perempuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2012). Jumlah politisi perempuan di DPR yang terpilih pada Pemilu 2019 mencapai 20,52 persen dari total anggota DPR yang mencapai 575 orang.

JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. KPU didesak mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya.

Sementara itu, KPU menyatakan diterbitkannya ketentuan ini telah berdasarkan sejumlah proses. Mulai dari rapat konsultasi di DPR dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota masih berstatus rancangan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000