KPU Kembalikan Penghitungan Pembulatan ke Atas untuk Caleg Perempuan
Pasal 8 Ayat 2 PKPU No 10/2023 akhirnya diputuskan untuk diubah. Sebelumnya, jika ada angka pecahan untuk 30 persen caleg perempuan dibulatkan ke bawah, kini diputuskan dibulatkan ke atas.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (ketiga dari kiri) didampingi Ketua DKPP Heddy Lugito (kedua dari kiri) dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (keempat dari kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menuai beragam kritik, Komisi Pemilihan Umum akhirnya akan merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Penghitungan pembulatan ke bawah untuk calegperempuan diubah menjadi pembulatan ke atas, sama seperti di Pemilu 2019.
Selain itu, partai politik peserta Pemilu 2024 diberikan kesempatan untuk memperbaiki daftar bakal calon anggota legislatif hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melakukan rapat koordinasi bersama. Pertemuan tripartit penyelenggara pemilu yang digelar pada Selasa (9/5/2023) malam dilakukan untuk merespons berbagai masukan publik terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masukan publik itu antara lain penolakan dari sejumlah elemen masyarakat khususnya terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota perempuan di setiap daerah pemilihan.
Simulasi penghitungan keterwakilan minimal perempuan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada rapat tersebut, disepakati perubahan PKPU No 10/2023 yang terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap dapil. Revisi dilakukan pada Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 dan menyisipkan Pasal 94A di antara Pasal 94 dan Pasal 95 PKPU 10/2023.
Dalam Pasal 8 Ayat 2 PKPU No 10/2023 diatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan yang menghasilkan angka pecahan. Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sementara jika 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Penghitungan ini juga sama dengan yang diterapkan di Pemilu 2019, yakni pembulatan ke atas.
”Pasal 8 Ayat (2) diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Ketentuan ini sama dengan aturan penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan dalam draf uji publik sebelum dilakukan konsultasi dengan Komisi II DPR. Penghitungan ini juga sama dengan yang diterapkan di Pemilu 2019, yakni pembulatan ke atas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari memberikan pernyataan dalam konferensi pers mengenai perubahan PKPU Nomor 10 Pasal 8 P di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Perbaikan daftar caleg
Selain merevisi pasal tersebut, disisipkan Pasal 94A yang mengatur waktu bagi parpol untuk memperbaiki daftar bakal calon anggota legislatif. Menurut Hasyim, pasal itu berbunyi bagi parpol peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya PKPU tersebut melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon. ”Artinya masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023,” kata Hasyim.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Apabila parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei, parpol bisa melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Dalam hal ini, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon berlangsung pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
”Mengingat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan Peraturan KPU tersebut akan segera dilakukan dan akan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama,” tutur Hasyim.
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan & Politik berunjuk rasa menolak peraturan KPU No 7/2013 tentang keterwakilan perempuan dalam partai di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2013). Menurut mereka, peraturan KPU tersebut tidak jelas karena tidak memuat sanksi kepada parpol jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan calon legislatif perempuan, serta menuntut pelaksanaan UU No 8/2012 tentang Pemilu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, tindakan yang dilakukan KPU sudah melalui konsultasi dan rapat bersama antara Bawaslu dan DKPP. Keputusan untuk merevisi PKPU No 10/2023 sudah menjadi persetujuan di antara ketiga lembaga penyelenggara pemilu. ”Kami mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya.
Ketua DKPP Heddy Lugito menuturkan, langkah yang dilakukan KPU merupakan bentuk akomodasi terhadap masukan dari berbagai pihak. Revisi tersebut juga telah memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 245 yang mengatur jumlah caleg paling sedikit 30 persen dalam pencalegan.
”DKPP tentu saja senang dan mendukung langkah yang dilakukan KPU karena memang harus menghormati norma undang-undang,” kata Heddy.