logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Beri...
Iklan

RUU Perampasan Aset Beri Kewenangan Besar pada Kejaksaan

Kejagung memastikan jika RUU Perampasan Aset disahkan maka kejaksaan bisa menggugat meski terdakwa melarikan diri dan aset terdakwa bisa disita. Namun diingatkan pula agar pembahasan RUU itu kedepankan partisipasi publik

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gza3t-XJaBHGkMi8EDWrOLBSQ3g=/1024x1253/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F05%2F8d59b8d9-fc10-45d9-9e37-213efa963c36_png.png

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana akan memberikan kewenangan yang besar kepada Kejaksaan Agung. Tidak hanya berwenang untuk menuntut perkara perampasan aset yang diduga diperoleh secara ilegal, Kejaksaan Agung juga akan berwenang mengelola aset-aset yang dirampas.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat presiden (surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (4/5/2023) lalu. Di dalam surat tersebut termuat permintaan kepada DPR agar pembahasan dan persetujuan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas utama.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000