logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Diserahkan...
Iklan

RUU Perampasan Aset Diserahkan ke DPR, Presiden Minta Prioritas Utama Persetujuan

Setelah surpres berikut naskah RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR, Kamis lalu, pemerintah berharap pembahasan RUU tuntas dalam dua kali masa sidang DPR atau tuntas sebelum akhir tahun ini.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0gfW1nbrOAcbI_HsmhKRsmbFJ8Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F07%2F405c7949-deb3-40fd-b5c6-41eae1fbc719_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Terkatung-katungnya nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sedikit menemui titik terang.

Presiden Joko Widodo telah melayangkan surat Presiden disertai naskah rancangan undang-undang itu kepada Ketua DPR untuk meminta DPR membahasnya. Pembahasan dan pengesahan segera rancangan regulasi ini penting untuk melengkapi instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000